oleh

Gubsu: ”PNS, ASN Dilarang Mudik Lebaran!”

MEDAN – ASN Dilarang mudik lebaran. Itulah larangan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumut agar tidak bepergian ke luar kota pada libur lebaran 2021.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat yang melarang kegiatan mudik lebaran tahun ini.

“Terkhusus kepada pegawai (PNS) atau ASN dilarang mudik, saya minta untuk tetap berada di tempat!” tegas Edy, Jumat (9/4/2021).

Pemprovsu menurutnya, akan turut mengawasi ke luar masuknya orang maupun kendaraan ke Sumut dengan melakukan penyekatan di perbatasan. Tujuannya agar masyarakat mematuhi untuk tidak melakukan mudik lebaran 2021 mendatang Termasuk ASN Dilarang Mudik.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan P-APBD 2020

“Kalau di dalam daerah bisa kita atur. Sehingga kita tahu semua pemetaan dan kondisi kesehatan. Tapi kalau dari atau keluar dari provinsi tidak bisa dan itu sudah instruksi pemerintah pusat,” sebutnya.

Pemerintah Pusat

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, telah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran bagi seluruh elemen masyarakat.

Larangan mudik itu berlaku pada 6-17 Mei 2021, serta sebelum atau sesudah waktu tersebut. Kebijakan itu diambil, setelah melihat masih tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya usai libur Natal dan Tahun Baru lalu.

BACA JUGA:  Bertolak ke Nias, Presiden akan Tinjau Sejumlah Infrastruktur dan Bagikan Bansos

“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN Dilarang Mudik, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir, Jumat (26/3/21) lalu.

Seperti diwartakan Topmetro.news sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irman Oemar kembali mengingatkan warganya agar tetap disiplin terhadap 3M dan protokol kesehatan (prokes) pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Hadiri Perayaan Paskah Oikumene Umat Kristiani Sumut

Hal itu disampaikannya untuk mengantisipasi kasus Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Menurutnya, disiplin 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menerapkan perubahan perilaku sesuai prokes. Hendaklah benar-benar dilaksanakan secara komit dan konsekuen.

“Satgas juga mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan acara perayaan penyambutan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa,” ujar Irman menyampaikan pesan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed