Momen Pembangunan Trotoar ini menjadi Waktu yang tepat bagi Pemkab Toba untuk Menertibkan dan Mengembalikan Fungsi Trotoar secara Utuh sebagai Sarana lalu Lintas bagi Pejalan Kaki . Pada setiap Hari Jumat Terus terjadi pasar Tumpah di sekitaran jalan DI Panjaitan , Mulia Raja hingga Jln Bukit Barisan sembarangan Berjualan di trotoar , Pantauan Realitas jumat (12/3/2021) Sejumlah pejalan kaki tampak harus mengalah dan memilih melintas di ruas jalan akibat Trotoar telah berobah fungsi menjadi Pasar Tumpah .
“Kalau bicara peraturan, semua sudah dijelaskan di UU no 22 tahun 2009. Ada hak pejalan kaki dan pengguna kendaraan wajib mengutamakan pejalan kaki , sedangkan Pedagang kaki lima tersebut Secara Ekonomi dan Sosial harus di Bina oleh Pemkab Toba ,” ucap Pemerhati Sarana Pejalan Kaki Herbet S , ST saat dihubungi Minggu ( 14/3/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Bagi yang belum tahu , ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki , bukan untuk Pedagang liar dan Parkir Kendaraan Bermotor. (MS)










Komentar