oleh

Maling Rumah Tetangga, Fajar dan Abel ‘Digari’ Polsek Hamparan Perak

HAMPARANPERAK-Dua ‘maling kampung’ Fajar Pranata dan Desy Agung Pratama alias Abel ‘digari’ Personil Reserse Polsek Hamparan Perak, Rabu (13/1/2021) pukul 08.30 Wib karena mencurui di rumah Armaini yang tak lain tetangga pelaku.

Kedua maling yang menjarah rumah tetangganya ini ditangkap dari Warnet Icanet Jalan Klambir Lima Kec. Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atas laporan pelanggaran kasus 363 Ayat 1 ke 4e, 5e KUHP.

Kedua maling kampung ini dilaporkan Armaini ke Polisi Nomor LP/ 06  / I /2021/H. Perak, tgl 11 Januari 2021 karena rumahnya di Dusun 1 B Gang Marno Desa Klambir 5 kampung Kec. Hamparan Perak. Kab Deli Serdang digarong kedua pelaku. Akibatnya korban mengalami kehilangan anting-anting emas, surat emas dan beberapa barang lain.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP  I Kadek Heri Cahyadi, SH, SIK, MH memaparkan, sesuai informasi masyarakat  ada seseorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di sebutkan oleh Pelapor Saudari Armain sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/06/ I /2021 Hamparan Perak.

BACA JUGA:  Bupati Karo: Selamat Ginting Dikenal Pejuang Tidak Mengenal Takut Rebut Kemerdekaan

Kemudian Team langsung melakukan lidik, kemudian Team berhasil melakukan penangkapan di Jalan Kelambir Lima Kampung Dusun 1B persisnya di Warnet Icanet.

“Selanjutnya team melakukan interogasi terhadap Tersangka Fajar dan diketahui aksi pencurian dilakukan bersama Dessy Agung Pratama alias Abel. Team Reserse selanjutnta mengamankan kedua Tersangka ke Mako Polsek Hamparan Perak  untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA:  Warga Desa Pertumbukan Wampu Klaim Tanah yang Dikuasai PTPN2, Tanah Ulayat

Penangkapan kedua tersangka, lanjut Kadek dilakukan personil Reserse Polsek Hamparan Perak dipimpin, IPTU  HD Simanjuntak SH, AIPTU  H. Hutahaean,  AIPTU  Yudika, BRIPKA  B Simanjuntak dan BRIPTU  R Ginting. (PS/SYAMSUL B HASIBUAN)

 

Komentar

News Feed