oleh

Sepuluh Pelaku Kejahatan Meresahkan Diborgol Polres Belawan

BELAWAN-Polres Pelabuhan Belawan berhasil memborgol dan memenjara 10 pelaku kejahatan dengan kekerasan, pungli dan pembunuhan yang amat meresahkan masyarakat.

Demikian disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR. MR Dayan, SH., MH, Senin (14/12) siang di Mako Polres Pelabuhan Belawan.

Dijelaskannya, kasus yang berhasil diungkap antara lain, 2 Pelaku Perampokan didalam angkot dengan Tersangka BN dan MS dan pembunuhan terhadap Alm Sarianto yang dilakukan oleh TSK S alias Kampung (51) di Komplek Uka Griya Martubung, perampokan di Jalan Raya Pelabuhan dengan TSK JAP (34).

BACA JUGA:  Agincourt Resources Inisiasi Program Revitalisasi Posyandu, Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Tapanuli Selatan

Selain itu, lanjutnya, diamankan juga pelaku Perampokan di Jalan Marelan Raya dengan TSK DS (22), Perampokan di Jalan Stasiun Belawan dengan TSK S (35) dan Pemerasan / pungli di Jalan arah Tol Belawan oleh TSK BM, AW alias Lemet, AM dan L

AKBP MR Dayan menjelaskan, belakangan ini aksi pencurian dengan kekerasan di dalam angkot marak terjadi, sehingga dibentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

BACA JUGA:  Politisi Borkat Hasibuan Sedih Masyarakat Jadi Berat Harga BBM Naik

“Dari hasil pengejaran berhasil ditangkap 2 pelaku dimana salh satunya dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan karena melakukan perlawanan saat ditangkap petugas,” katanya.

Selain itu Polres Pelabuhan Belawan juga berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Martubung, dimana korban yang merupakan mandor dari TSK, dibunuh karena masalah hutang piutang.

Sementara dalam kasus pungli di arah Jalan Tol Belawan, pada Minggu (13/12/2020) telah viral di media sosial aksi pungli yang dilakukan terhadap supir mobil barang yang melintas, sehingga Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerja sama dengan Polsek Belawan bergerak cepat dan pada Senin (14/12/2020) pagi, berhasil ditangkap sebanyak empat orang pelaku pungli.

BACA JUGA:  PAN Aceh Menyelenggarakan Muswil V

“Seluruh TSK akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun, Polres Pelabuhan Belawan akan meningkatkan patroli ke lokasi – lokasi rawan kejahatan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan,” ungkapnya. (PS/SYAMSUL B HASIBUAN)

Komentar

News Feed