oleh

Tergiur Rp11,5 Juta, Fenny Akhirnya ‘Disekolahkan’ 8,5 Tahun

MEDAN – Tergiur dengan uang Rp11,5 juta dari calon pembeli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 19 gram, Fenny Puspita (37), Selasa (13/10/2020), akhirnya ‘disekolahkan’ selama 8,5 tahun di balik terali besi.

Majelis Hakim Sabarulina dalam amar putusannya di Ruang Cakra 6 PN Medan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yaitu dengan percobaan pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu.

Selain itu, penduduk Komplek Lapangan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu juga kena hukum membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar, maka ganti dengan pidana penjara) 3 bulan.

BACA JUGA:  Akuntan Publik tak Sah, Putusan Kasus IPA Martubung Bisa Batal Demi Hukum

Majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejatisu Anwar Ketaren. Sebab dari fakta-fakta pada persidangan, pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Vonis terdakwa Fenny Puspita oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab Anwar Ketaren sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi 10 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA JUGA:  Polres Batubara Musnahkan 1.000 Gram Sabu Kemasan Teh Cina

Menjawab pertanyaan Sabarulina, JPU Anwar Ketaren menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis 8,5 tahun penjara tersebut.

Nyamar Pesan Sabu

Sementara mengutip dakwaan, Selasa (28/1/2020) seseorang bernama Wancu memesan sabu sebanyak 5 gram kepada terdakwa. Kemudian terdakwa Fenny Puspita menghubung Hasbullah alias Lian (DPO) untuk memesan sabu tersebut dengan harga Rp3 juta.

Tiga hari kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa didatangi oleh seseorang dengan memesan sabu seharga Rp11,5 juta. Lalu terdakwa pun menghubungi Hasbullah yang menginformasikan harganya Rp600 ribu per biji. Sehingga disepakati mendapat 19 gram.

BACA JUGA:  8 Oknum Polresta Sidimpuan Terkait 327 Kg Ganja Akhirnya Buka Mulut, Kasat Tahu Sejak Awal

Terdakwa berwajah ayu itu pun mengenalkan calon pembeli dengan Dedi. Setelah memperlihatkan uang untuk beli tersebut, Dedi menghubungi Hasbullah. Tidak lama kemudian datang M Padil (lebih dulu divonis-red) menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Fenny Puspita.

Ternyata calon pembeli adalah anggota Ditres Narkoba Polda Sumut yang sedang melakukan penyamaran. Keduanya kemudian dibekuk,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed