oleh

Pembunuh dan Pemerkosa Terancam Pasal Berlapis

ACEH – Terancam pasal berlapis. Begitulah yang bakal dialami tersangka Samsul (41) terduga pemerkosa dan pembunuh. Kejadian keji itu terjadi di Desa Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK mengatakan hal itu Selasa (13/10/2020).

“Tersangka dikenakan Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau 80 UU 35 tahun 2014 kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan 10 tahun penjara,” imbuh Kasat.

BACA JUGA:  Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Sitaan Senilai 257 Juta

Pada pasal 338 KUHP menjelaskan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kemudian, 340 KUHP dinamakan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu. Ancaman pidana dalam Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan 351 penganiayaan ayat 2 KUHP yang berbunyi, Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

BACA JUGA:  100 Hari Pertama Kerja, Bupati-Wakil Bupati Sergai Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

Sedangkan Pasal 80 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Untuk penerapan pasalnya, nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” ucap Kasat.

“Sementara itu, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku telah melakukan aksi bejatnya dalam keadaan sadar, tidak ada mengalami gangguan jiwa, sedangkan motifnya dipengaruhi oleh nafsu birahi,” tutur Iptu Arief.

BACA JUGA:  Hasil Autopsi Keluar: Penderita Keterbelakangan Mental Itu Dibunuh

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya pemerkosaan nenek kandung terjadi lagi. Entah apa yang merasuki pikiran pria ini,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed