oleh

Di Sumut, 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Ditangkap Polisi

3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan ”Gol”

Perbuatan itu diduga dilakukan oleh CR dan dua tersangka lainnya terhadap korban di pondok kebun karet, di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.

BACA JUGA:  Pele Ngeyel Jumlah Golnya Bisa Dilampaui Cristiano Ronaldo

Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri. Tim Reskrim Polsek Gunungtua yang melakukan penyelidikan menangkap CR di Angkola Timur, Tapanuli Selatan.

Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap dari tempat persembunyiannya di Sipirok.

“Dua pelaku diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” kata Roman, Selasa (13/10/2020).

BACA JUGA:  Siswi SMP Digilir 10 Orang, Teman yang Jemput Pulang pun Ikut

Barang Bukti Disita Polisi

Dari pelaku disita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Sonic dan dua unit HP milik korban.

“Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 Ayat 2 ke (1) dan (2), Pasal 285 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, pelaku pemerkosa anak kandung bernama Sugeng Slamet alias SS alias Sugeng dilaporkan babak belur. Bibir pria 44 tahun itu pun pecah. Terlihat jelas wajahnya bonyok. Kuat dugaan pemerkosa anak kandung ini dianiaya tahanan lain yang mendekam di sel tahanan. Disinyalir para tahanan geram setelah tahu Sugeng jadi tersangka karena menyetubuhi,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed