oleh

Di Jajaran Polda Sumut, Oknum Polisi Bawa Narkoba, Bintara Ini ‘Gol’

DELI SERDANG – Polisi bawa narkoba, sungguh diluar dugaan. Tapi inilah yang dilakoni seorang oknum personel Polda Sumut, Bripka TS (37) yang akhirnya ditangkap tim SatresNarkoba Polresta Deli Serdang. Saat penangkapan, darinya diperoleh sabu-sabu dan pil ekstasi.

Berdasarkan informasi dihimpun, TS ditangkap di kediamannya, Jalan Pertahanan, Kompleks Perumahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Dari tangan tersangka TS kita amankan barang bukti berupa 26 butir pil ekstasi dan 13 gram sabu sabu ditambah uang tunai kurang lebih Rp45 juta dan airsoft gun,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Minggu (13/9/2020).

TS telah diinterogasi. Dia mengaku mendapatkan Narkoba dari AS alias Cokna, warga Desa Namosimpur, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA:  Kolaborasi Walikota Medan dan Intelijen Kejaksaan Selamatkan Keuangan Negara Rp9.083.566.525 Diapresiasi

AS pun ditangkap di jalan umum Pancur Batu pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangannya disita 1,13 ons sabu.

Saat penangkapan polisi bawa Narkoba ini, kata Yemi, AS langsung lemas. “Tersangka dibawa ke RSUP H Adam Malik, tapi nyawanya tidak tertolong,” ujarnya.

Jenazah AS kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mengetahui penyebab kematiannya. Sementara TS terus diproses.

BACA JUGA:  Pengamat Hukum Nilai Penetapan Tersangka Amrick Terkesan Dipaksakan

Polisi bawa Narkoba itu disangka melanggar Pasal 49 ayat 2 dan Pasal 103. “Ancaman hukumannya 6 tahun hingga 20 tahun penjara,” ujarnya.

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, tewas diduga disiksa polisi, begitulah nasib Hendri Alfreet Bakari alias Otong. Warga Batam ini meregang,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed