Tanjungbalai – realitasonline.id | Diduga melakukan kampanye terselubung di dunia pendidikan menjelang Pilkada 2020 lewat media informasi berupa majalah, Komite Mahasiswa Pemuda Peduli Kota (KOMPAK) melaporkan Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah setempat.
Laporan tertulis bersama barang bukti diserahkan Ketua Kompak Tanjungbalai, Ramadhan Batubara dan diterima langsung Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dedi Hendrawan, Selasa (14/7).
Ramadhan mengatakan, dalam laporan itu pihaknya membeberkan sejumlah dugaan bahwa Walikota HM Syahrial dengan jabatan dan kewenagannya memanfaatkan Majalah Pintar sebagai sarana kampanye terselubung jelang Pilkada Tanjungbalai 2020.
“Kami nilai majalah itu dimnafaatkan sebagai sarana kampanye terselubung di dunia pendidikan, dibuktikan dengan keterlibatan beliau (Syahrial) sebagai pembina majalah tersebut,” kata Ramadhan.
Ia melanjutkan, kampanye terselubung itu disinyalir dengan menggunakan kekuasaan (intervensi) terhadap pemimpin umum maupun pemimpin redaksi Majalah Pintar untuk menerbitkan informasi berjudul “H.Waris SAg MM seorang Birokrat yang Maju di Pilkada 2020”.
Kemudian, pada edisi lain juga terbit tulisan berjudul “HM Syahrial Komit Berpasangan Dengan H Waris S Ag MM” sehingga dinilai telah mencemari dunia pendidikan dengan muatan politik untuk kepentingan yang menguntungkan diri sendiri maupun kelompok.
“Kedua informasi tersebut dinilai sarat muatan politik untuk kepentingan Syahrial yang dipastikan maju sebagai petahana berpasangan dengan Waris pada Pilkada Tanjungbalai 9 Desember 2020 mendatang,” ungkap Ramadhan.
Ia melanjutkan, selain Walikota pihaknya juga melaporkan kepala sekolah SD, SMP dan SMA/Sederajat sekota Tanjungbalai karena diduga kuat berkonfirasi dengan Walikota dalam melakukan kampanye terselubung. Alasannya, Majalah Pintar diduga ilegal itu dibayar kepada pemasok dengan menggunakan uang negara bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah/BOS.
Dalam hal ini, juga diduga kuat Syahrial menggunakan kekuasaannya mengintervensi setiap kepala sekolah tingkat SD hingga SMA/Sederajat diwajibkan membeli Majalah Pintar itu.
Terkait keberadaan Majalah Pintar, Ramadhan mengaku sedang menyiapkan laporan kepada pihak kepolisian Polres Tanjungbalai agar memeriksa oknum F selaku pemimpin umum majalah tersebut.
“Majalah itu diduga ilegal, tidak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan setiap media informasi berbau pers wajib berbadan hukum. Ketentuan pidananya ada sehingga akan dilaporkan ke polisi,” tegas Ramadhan Batubara.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dedi Hendrawan menyatakan segera mempelajari laporan yang disampaikan Kompak dan akan ditindak lanjuti. “Kami akan pelajari dulu laporannya. Pasti diproses sesuai kewewanangan Bawaslu berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang ada,” kata Dedi. (YA)








Komentar