oleh

Bank Sumut Jamin Agunan Ada dan Aman Kasus Debitur di Aeknabara

Bank Sumut Jamin Agunan Ada dan Aman Kasus Debitur di Aeknabara

Medan – PT Bank Sumut menyatakan agunan debitur atas nama almarhum Thomas Panggabean ada, utuh dan terjaga aman di Bank Sumut.

“Agunan debitur Kantor Cabang Aeknabara itu ada dan aman. Tidak benar digelapkan oleh pihak manapun. Ada di Bank Sumut,” tegas Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Erwin Zaini, Senin (13/5).

BACA JUGA:  Sinergi Polda Sumut dan Bank Sumut Mendamaikan Ahli Waris Sengketa Agunan Aek Nabara

Menjawab wartawan di Kantor Pusat Bank Sumut di Medan, Erwin menegaskan posisi agunan saat ini siap dikembalikan karena status kredit sudah lunas. Namun, dalam hal pengambilan agunan terjadi perselisihan keluarga.

Pihak bank, lanjut Erwin telah berupaya memediasi kedua belah pihak. “Kami akan menghormati keputusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, termasuk keputusan dari kedua belah pihak. Kami akan menyerahkan agunan setelah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak dan salah satu dari mereka ditunjuk sebagai penerima agunan,” katanya.

BACA JUGA:  Menyimak Pernyataan Effendy Pohan Memperkuat Legitimasi Gubsu Bobby Nasution dalam "Kolaborasi Sumut Berkah"

Erwin mengemukakan Bank Sumut mengharapkan agar permasalahan ini bisa segera selesai dengan baik sehingga agunan bisa dikembalikan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada

News Feed