oleh

Barang Bukti Excavator Terkait PETI Madina Dipertanyakan

Topmetro.news – Pelimpahan tahap II tersangka penambang emas tanpa izin (PETI), Akhmad Arjun Nasution (AAN), menyisakan tanya. Di mana, pelimpahan tahap II yang seharusnya penyerahan tersangka disertai dengan pelimpahan barang bukti Excavator. Namun, dalam pelimpahan tahap II di Kejatisu pada Kamis (12/05/2022) kemarin, ternyata barang bukti berupa excavator tidak turut diserahkan, baik secara simbolis maupun secara nyata.

BACA JUGA:  Rampok Modus Lowongan Kerja Paksa Wanita Buka Baju

Atas hal ini, kriminolog dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak, yang selama ini tetap mengikuti proses hukum PETI ini, kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022) menilai, pihak penyidik seharusnya sudah mengantisipasi hal ini.

Dan dia juga menilai, jika barang bukti alat berat excavator ini tidak kunjung diserahkan, maka kinerja penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut perlu dipertanyakan.

BACA JUGA:  Komisi III DPR RI Kembali Apresiasi Kinerja Polres Madina Berantas PETI

“Saya berharap Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik. Hal ini dikarenakan, ketidakmampuan penyidik merupakan awal dari sukses tidaknya dalam penyelidikan,” ujarnya.

Lalu dosen Universitas Panca Budi Medan ini juga meminta Kapoldasu harus lakukan evaluasi terhadap kerja penyidik. Semuanya perlu dievaluasi. Ini jadi sorotan publik.

BACA JUGA:  KPK Gelar Diskusi Media Perkuat Partisipasi Publik Berantas Korupsi

Dijelaskannya, seluruh barang bukti yang dijadikan awal mula penyelidikan seharusnya tidak boleh dititip rawat atau dipinjampakaikan dengan alasan apa pun. Ini akan menjadi pengaruh yang tidak baik dalam proses penyelidikan.

“Sudah seharusnya berdasarkan ketentuannya, baik tersangka maupun barang bukti yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulai,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed