oleh

Gubernur Sumut Jelaskan Sistem Merit dan Penempatan Pejabat

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerima audiensi dari Komisi A DPRD Sumut dipimpin Ketuanya Hendro Susanto bersama anggota DPRD lainnya, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (13/4/2022). Dalam pertemuan singkat tersebut ia menyampaikan beberapa hal, khususnya pengelolaan pemerintahan terkait kebijakan Sistem Merit dan penggabungan sejumlah OPD.

Selain Ketua Komisi A Hendro Susanto, turut hadir Wakil Ketua Ricky Anthony, anggota Franky Partogi Sirait, HM Subandi dan anggota dewan lainnya. Sementara Gubernur Edy di dampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mhd Fitriyus, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Zubaidi, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Basarin Yunus Tanjung.

Mengawali perbincangan, Hendro menyampaikan dukungan mereka atas kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terkait kebijakan menerapkan sistem merit (Meritokrasi), di mana Gubernur mendapatkan penghargaan Meritokrasi kategori baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 7 Desember 2021 silam di Surabaya.

Dari hasil itu, pihaknya pun mendorong pemerintah kabupaten/kota. Untuk meniru atau melakukan replikasi yang sudah bagus di Pemprov Sumut, tentang pelaksanaan sistem merit tersebut. Komisi DPRD Sumut juga sudah menyampaikan hal itu setidaknya kepada Pemko Pematangsiantar dan Pemko Medan.

BACA JUGA:  Kukuhkan Pengurus IKAPTK Sumut, Gubsu: Beri yang Terbaik untuk Sumut

Apresiasi

Selanjutnya ia juga menyampaikan apresiasi bahwa di masa kepemimpinan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah. Kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota semakin baik, dibawah koordinasi Pemprov. Sebab hampir tidak menemukan adanya kendala signifikan, baik dari segi keberadaan blanko KTP dan efisiensi waktu pencetakan.

Namun, lanjut Hendro,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed