MEDAN – Putusan Sela Pengadilan Negeri (PN) Stabat dalam Perkara Perdata No. 69/Pdt.G/2021/PN.Stabat yang diputus 16 Februari 2022 membuat pihak penggugat Drs Ainal MM, Direktur CV Alfira Sari Banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam perkara perdata tersebut, Drs Ainal Zein MM sebagai penggugat melawan Kelompok Kerja Pemilihan Pokja Pekerjaan Konstruksi IV Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Langkat Tahun Anggaran 2021, selaku tergugat I.
Sementara, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Proyek Peningkatan Jalan IV Tahun Anggaran 2021 Dinas PUPR Kabupaten Langkat, menjadi tergugat II.
Selanjutnya Bupati Kabupaten Langkat, sebagai turut terbanding I dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat turut terbanding II.
Ainal Zein mengatakan kepada topmetro.news, Jumat (11/3/2022), pihaknya merasa keberatan atas putusan Hakim PN Stabat. Di mana hakim melakukan putusan sela yang menganggap pengadilan negeri bukan ranah baginya untuk menggugat Pokja IV UKPBJ, PPK, Dinas PUPR, Bupati Langkat, Kadis PUPR Langkat. Menurut hakim gugatan seharusnya di PTUN Medan.
“Hakim mengambil dasar putusan sela dari Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 yang tidak berlaku lagi. Anehkan? Peraturan yang tidak berlaku lagi malah dijadikan dasar oleh Hakim dalam memutuskan perkara,” ujar Ainal Zein.
Lebih lanjut Ainal mengatakan, bahwa Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, bahwa jika (CV.Alfira Sari) tidak melakukan sanggah banding, berarti menerima putusan pokja empat yang menggugurkan CV Alfira Sari.
“Sementara melakukan sanggah banding tidak ada aturan yang mewajibkan. Artinya pihak CV Alfira Sari bebas melakukan upaya hukum ke PN Stabat,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











