oleh

Di Bawah Ancaman, Ibu Muda Asal Tanjungbalai Ini Berani Mengakui Siapa Bapak dari Si Jabang Bayi

Pengakuan ibu muda ini diutarakannya dihadapan ibu kandungnya yang kemudian sang ibu kandung melaporkan perbuatan pria bejat itu ke Polres Tanjungbalai.

Dalam tempo kurang dari 1×24 jam, pria bejat berinisial Ed (47) warga Kota Tanjungbalai, Kamis (11/3/2021) berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari tempat persembunyiannya.

Saat dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021), Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan menceritakan kronologis kisah ibu muda ini.

Dikatakan AKBP Putu Yudha, pria bejat tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI, tanggal 10 Maret 2021 atas laporan dari S (47), yang merupakan ibu korban.

BACA JUGA:  Julpan Tambunan: UMKM Daerah Punya Peluang Tembus Pasar Modal

Ternyata dari kisah yang diceritakan S, Bapak dari si jabang bayi adalah suaminya sendiri yang tak lain adalah ayah kandung dari korban. ED ini dengan tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun hingga melahirkan.

Ibu kandung korban melaporkan tersangka ke Polres Tanjungbalai, Kamis (11/3) sekitar pukul 17.30 WIB.Tersangka diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Dalam tempo kurang dari 1 X 24 jam sejak diterimanya laporan tersebut yakni, Kamis (11/3), Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyiannya.

BACA JUGA:  Bambang Hendarto SH: Fachrur Razi Jangan 'Playing Viktim', Biarkan Proses Hukum Berjalan Dengan Benar

“Sesuai dengan laporan polisi, tersangka pertama kali melakukan perbuatan cabul kepada putri kandungnya sendiri, pada bulan Juli 2020 sekira pukul 01.00 WIB dini hari, yakni saat korban sedang tidur. Pada saat korban terbangun, tersangka langsung mengancam korban agar tidak berteriak, sehingga tersangka leluasa melakukan perbuatan bejat tersebut kepada putrinya sendiri,” ucap Kapolres.

“Tersangka kembali mengulang perbuatannya itu sampai korban hamil dan baru-baru ini telah melahirkan seorang anak perempuan secara normal di salah satu klinik bidan di Kota Tanjungbalai. Setelah melahirkan bayinya, korban akhirnya mengungkapkan kepada ibunya, bahwa laki-laki yang menyebabkan dirinya hamil hingga melahirkan itu adalah ayahnya sendiri,” tambah kapolres.

BACA JUGA:  Misteri Badai Matahari yang Ancam Bumi Akhirnya Terungkap

Tidak terima atas perlakuan suaminya terhadap putrinya itu, ibu korban, akhirnya melaporkan suaminya ke Polres Tanjungbalai. Dan dalam tempo kurang dari 1 X 24 jam sejak diterimanya laporan tersebut yakni, Kamis (11/3), Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tersangka.

Tersangka telah diamankan di Polres Tanjungbalai dengan barang bukti berupa 1 lembar Surat Keterangan Kelahiran.

Tersangka akan dijerat dengan pidana Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ES)

Komentar

News Feed