oleh

Reskrim Polsek Sunggal Bekuk Pemilik Narkoba

MEDAN – Belum sempat menkonsumsi Narkoba jenis sabu yang baru dibelinya, Dedek Kurniawan Siregar alias Dedek (39) warga Jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Sunggal Deli Serdang tak berkutik diringkus Tim Reskrim Polsek Sunggal dari kawasan Jalan Tanjung Gusta, Rabu (11/11/2020) malam.

Pasalnya, Dedek Ditangkap polisi karena terbukti memiliki satu paket kecil sabu siap pakai yang baru dibelinya dari seorang pengedar.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH menjelaskan, awalnya petugas kepolisian mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba. Berkat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud.

Reskrim Polsek Sunggal Interogasi Tersangka

Lebih lanjut diutarakan Budiman, sebelum tertangkap, Dedek membeli sabu daro seseorang di Gang Wakaf Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal. Sabu tersebut, tutur Budiman, dibeli seharga Rp100 Ribu/paket. Rencananya, pelaku akan menkonsumsi sabu tersebut seorang diri.

BACA JUGA:  Polsek Sunggal Bagi 300 Nasi Bungkus Kepada Warga

Setelah menerima sabu dari pengedar, Dedek langsung kembali ke rumahnya namun naas, sesampainya di kawasan Jalan Kemiri, Sukadono, Tanjung Gusta, Dedek keburu dibekuk polisi.

Setelah diperiksa, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan pelaku di saku celana panjangnya. Karena temuan itu, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna pengusutan.

“Benar, pelaku kita tangkap karena kedapatan memiliki narkoba. Pelaku juga kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsided 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed