oleh

Perkara Kurir 2 Kg Sabu, JPU Tetap pada Tuntutannya 20 Tahun Buat Fera Feri

MEDAN – JPU dari Kejari Medan Ramboo Sinurat dalam repliknya di Cakra 6 PN Medan, Senin (12/10/2020) menyatakan tetap pada materi tuntutan pidana yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya. Yakni pidana selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara buat terdakwa Fera Feri.

Dari fakta terungkap di persidangan, kata Ramboo Sinurat dalam sidang lanjutan secara virtual JPU berkeyakinan unsur tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 kg, telah memenuhi unsur.

Yakni pidana Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada bagian lain penasihat hukum (PH) terdakwa dalam dalam dupliknya juga menyatakan tetap pada pembelaan (pledoi) terdakwa.

“Tetap pada pembelaan yang mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim diketuai Riana Pohan. Persidangan pun ditunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan.

BACA JUGA:  Bertemu Menteri Luar Negeri RI, Ketua MPR Ri Bamsoet Dorong Tarung Derajat Masuk Cabor Resmi Sea Games 2025 di Thailand

Dakwaan JPU

Sementara mengutip dakwaan JPU Ramboo Sinurat, terdakwa warga warga Jalan Klambir V Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, sebelumnya ditangkap atas informasi adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja Medan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan target satu unit sepeda motor matic BK 5194 AEV yang terparkir di dekat masjid. Tidak lama kemudian, dua unit sepeda motor masuk ke dalam pelataran parkir dan menyerahkan kotak kardus diduga sabu kepada terdakwa.

BACA JUGA:  Ketua dan Pengurus Karang Taruna Batu Bara Tinjau Industri Krispi Jamur Tiram

Usai menyerahkan kardus tersebut, terdakwa kemudian pergi menuju Jalan Brigjen Katamso, kemudian diikuti oleh petugas polisi. Setelah di Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Ir Juanda, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed