oleh

Keroyok dan Tikam Petugas Parkir, Dua Terdakwa Warga Sei Sikambing Disidang

MEDAN – Dua terdakwa pengeroyokan dan penikaman salah seorang petugas parkir, Supriadi Harianto Siregar alias Adi dan Manupak Oloan Silalahi alias Oloan, Senin (12/8/2021), menjalani sidang perdana di Cakra 8 PN Medan.

Kedua warga Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan itu hadir di persidangan secara video teleconference (vicon) dengan agenda penyampaian dakwaan.

JPU Suryanta dalam dakwaannya menguraikan pengeroyokan terhadap korban petugas parkir, Andri Kurniawan bertepatan terjadinya bentrokan antara massa Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (SPTSI) dan Serikat Pekerja Bongkar Muat Karya (SPBK).

BACA JUGA:  Korbannya Tewas Dibakar, Terdakwa Ngaku Tersinggung Dituduh Pula Ganggu Cewek

Andri semula mau menjaga parkir di Tomang Elok Jalan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (3/5/2021)

Sesampai di lokasi, Andri melihat sudah ramai orang di dalam komplek. Belakangan diketahui kelompok massa.dari SPTSI dan SPBK yang sedang saling serang. Di antaranya saling lempar batu.

Saksi korban petugas parkir spontan menghindar dan berlari untuk menyelamatkan diri. Namun setahu bagaimana, kelompok organisasi SPTSI mengejar Andri. Terdakwa Supriadi menjegal kaki saksi Andri hingga terjatuh dan menghadiahkan korban dengan bogeman mentah ke wajah.

BACA JUGA:  4 Kali Pula Mangkir, PH Mohon Hakim Perintahkan JPU Nova Jemput Paksa Suami Terdakwa

Tikami Korban

Pria bernama Bambang Adi Syahputra (DPO) langsung menikam perut Andri menggunakan senjata tajam.

Demikian juga dengan pria lainnya Manumpak Faisal, Tarmiji, Agus, Dedek, Yusnar dan Econ (masing-masing DPO) pun secara bersamaan memukuli Andri Kurnia menggunakan batu dan helm.

“Selanjutnya Andri petugas parkir berusaha untuk melarikan diri, namun Andri kembali ditusuk oleh Bambang pada bagian punggung belakang, lalu Andri terjatuh lagi dan terus dipukuli. Hingga kondisi Andri mulai lemas dan mengeluarkan darah,” ucap Jaksa.

BACA JUGA:  14 Mantan Anggota DPRD Sumut Terbukti Terima Suap dari Gatot, 2 Dibui 5 Tahun Lainnya 4 dan 4,5 Tahun

Korban Andri Kurnia kemudian berhasil melarikan diri dan ditolong oleh warga setempat kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan. Andri kemudian membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Mapolsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua terdakwa kena jerat pidana Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Donald Panggabean,… Baca selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed