SEMARANG – realitasonline.id | Polda Jawa Tengah telah menyiapkan 14 titik penyekatan di seluruh Rest Area di Jawa Tengah terkait Larangan Mudik Lebaran 2021 mulai H -7 sampai dengan H+7 atau 14 hari terhitung sejak tanggal 12 hingga 25 April 2021. Hal itu dikatakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021 yang dilaksanakan oleh Polda Jawa Tengah pagi ini, Senin (12/04/2021).
“Melihat situasi di wilayah Jawa Tengah saya tegaskan mulai nanti malam khusus di rest area sudah kita siapkan Posko-Posko” terang Luthfi.
Seluruh Rest Area akan didirikan Posko-Posko PPKM. Menjelang H -7 dan H +7 akan dinaikan jumlahnya menjadi 14 Pos Penyekatan arah menuju Semarang dan sebaliknya. Dalam penyekatan tersebut Polda Jateng melibatkan 11.000 personil TNI-Polri yang terbagi dalam Pos Pam sebagai pengamanan objek dan Pos Yan sebagai pelayanan.
Baca juga: Kendal Aeromodeling Club Prakarsai Lomba Endurance Glider Fungame
“Operasi yang akan kita lakukan mulai nanti malam ini lebih ke upaya peringatan, himbaun, pemberian masker, dan tentang prokes. Utamanya adalah para pengemudi dan masyarakat yang berkumpul di sentral keramaian,” kata Luthfi.
Polda Jateng juga akan memantau setiap Kendaraan Plat nomor dari luar Jawa Tengah. Selain penyekatan, pemblokiran juga akan dilakukan bagi kendaraan Plat nomor luar yang akan mudik ke Jateng atau melalui wilayah Jateng.
“Untuk kendaraan plat nopol luar Jawa Tengah, kita akan melakukan putar balik kepada kendaraan mereka, Kita tidak akan kecolongan dengan kendaran pemudik. Mereka bisa lolos di Jawa barat dan Jatim, tapi di Jateng tidak akan lolos,” tandas Kapolda.
Baca juga: Ketua PWI Jateng: Profesionalitas Wartawan Tidak Bisa Ditawar-tawar
Tujuan operasi ini sebagai upaya preemtif dan preventif untuk mengedukasi masyarakat terkait larangan mudik, meningkatkan disiplin terhadap prokes dan tertib berlalu lintas.
“Demi untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap dan pencegahan penyebaran Covid 19, dengan meingkatkan disiplin Protokol Kesehatan, serta tidak melaksanakan Mudik Lebaran Tahun 2021,” ujar Kapolda.
Disebutkan, selama pandemi Covid-19 Pemeritah meniadakan penindakan pelanggaran sehingga jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang dan teguran pada 2019 dan 2020 nihil. Sedangkan jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2019 sejumlah 423 kejadian dan pada 2020 sejumlah 365 kejadian atau ada penurunan trend sekitar 13,7 persen.
Korban meninggal pada 2019 sejumlah 31 orang dan pada 2020 turun menjadi 19 orang atau ada penurunan trend 38,7 persen, korban luka berat pada 2019 sejumlah 22 dan pada 2020 sejumlah 5 atau ada penurunan trend 77,2 persen, korban luka ringan pada 2019 sejumlah 506 orang dan pada 2020 sejumlah 442 atau ada penurunan trend 12 persen. Sedangkan kerugian material pada 2019 sekitar Rp. 355.895.000; untuk Tahun 2020 sekitar Rp. 227.100.000,- atau terjadi penurunan trend 36,2 persen. (KYD)












Komentar