Hal itu disampaikan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH saat membuka Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang berlangsung di Emerald Hall Hotel Mega Permata Padangsidimpuan (7/4/2021).
Acara sosialisasi dihadiri Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar S.Sos, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunthe, Asisten Administrasi Umum Hamdan Sukri, seluruh Pimpinan OPD dan Kepala Puskesmas se Kota Padangsidimpuan.
Disebutkannya, standar pelayanan publik merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“ Standar kerja dan pelayanan harus terus di update dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama standar pelayanan minimal. Kendati demikian, standar-standar kerja ini perlu dilakukan update dan upgrade sesuai dengan pembaruan terkini yang terjadi di negara kita dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Padangsidimpuan. Salah satu yang menjadi garis bawah adalah ‘thick note’ atau catatan tebal kita saat ini adalah mengenai standar pelayan minimal, “ ucapnya.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Toba 2021 dan Pencegahan Covid-19
Walikota juga mengingatkan bahwa dalam menyusun standar pelayanan minimal daerah atau SPM telah dituangkan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 mengenai standar pelayanan minimal.
“ Dalam peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa pelayanan dasar merupakan pelayan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Jadi yang bertanggungjawab dalam penyusunan SPM di daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri, baik itu eksekutif dan legislatif, akan tetapi sebagai pimpinan daerah tentu memiliki yang tidak hanya tanggungjawab moral tetapi menjadi kepala dalam rangkaian proses penyusunan SPM ini nantinya, “ terangnya.
Sementara Kepala Bagian Organisasi setda Kota Padangsidimpuan, Komarudin menjelaskan, kegiatan ini bertujuan agar para peserta dapat mengerti, memahami, mengaplikasikan, serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
“ Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud sistem penyelenggaraan publik yang real bagi masyarakat serta terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009, ” kata Komar. (RI)












Komentar