PADANGLAWAS- Bupati Padang Lawas ( Palas) H Ali Sutan Harahap ( TSO) Mengukuhkan Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jalan Ki.Hajar Dewantara Sibuhuan , Rabu (13 /01/2021).
Dalam arahannya,Bupati TSO menyatakan bahwa
dasar dibentuknya UPP merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Selaku Bupati yang Juga merupakan Dewan Pembina UPP Kab Padang Lawas , TSO mengucapkan selamat bertugas kepada Tim Unit Pemberantasan Pungli.
Dia juga berharap agar Tim segera melakukan konsolidasi untuk menentukan Program Aksinya di Tahun 2021.
” Segera lakukan pemetaan dalam rangka pengawasan di tempat yang dinilai rawan tindakan pungli, dengan rencana aksi yang baik bersifat Preventif baru Kemudian Refresif”. imbuhnya.
TSO juga mengajak seluruh elemen ikut berperan dalam pemberantasan pungutan liar Ini, sehingga penyakit ini dapat hilang dari Kabupaten Padang Lawas.
Dalam Acara ini terlihat hadir , Wakil Bupati Padang Lawas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu , Cht MM , Sekdakab Arpan Nasution,Ketua DPRD Amran Pikal Siregar, Kapolres Padanglawas , AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK , Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Kristanti Yuni P. SH MH dan Kepala OPD.( red)












Komentar