oleh

Ngurus e-KTP Tinggal Mendatangi UPT Dinas Disdukcapil Pelalawan Di Kecamatan

PANGKALAN KERINCI Warga Masyarakat Kabupaten Pelalawan yang hendak merekam data untuk pengurusan baru atau penggantian KTP elektronik (e-KTP) bisa mendatangi setiap UPT Dinas kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) di Kecamatannya masing-masing.

“Cukup bawa foticopy Kartu Keluarga (KK). Tidak perlu lagi harus ke Kantor Disdukcapil di pangkalan Kerinci,” ujar Kepala Diisdukcapul Kabupaten Pelalawan Nifto Anin S.Sos. M.Si melalui sambungan seluler, Jumat (13/11/2020).

Dijelaskannya warga masyarakat bisa datang ke Kecamatan masing-masing untuk menghemat waktu dan pengeluaran anggaran bila harus ke Ibukota Kabupaten.

“Sudah seluruh kecamatan kita laksanakan perekaman e-KTP. Hanya untuk Kecamatan Teluk Meranti dan Pelalawan saja yang masih ada kendala di peralatan dan Vendor. Tapi insyaallah, secepatnya semua sudah berfungsi dengan baik,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Gandeng 27 Desa dalam Program SMK Membangun Desa di Jabar

Masih kata Ia lagi, untuk saat ini warga masyarakat bisa segera mengurus e-KTP baik yang mengganti maupun untuk pengurusan baru.

“Kita baru saja menerima blangko e-KTP dari Kemendagri sebanyak 8000 blangko. Jadi kita harapkan warga masyarakat yang belum memiliki KTP untuk segera melakukan pengurusan,” harap mantan Kasatpol PP Kabupaten Pelalawan ini.

BACA JUGA:  Direktorat Res. Narkoba Poldasu Musnahkan Narkotika Jenis Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja

Ditambahkannya lagi, layanan di Disdukcapil ini bisa diakses dari Senin hingga Jumat. Jadwal layanan pukul 08.30 WIB hingga 15.00 WIB.

“Kita fokus pada perekaman KTP el dan penggantian KTP rusak atau hilang. Sedangkan untuk mengurus dokumen catatan sipil lainnya tetap bisa dilakukan setiap hari kerja,” katanya mengakhiri.(ton/torong)

 

Baca berita selengkapnya di www.indonesiaberkibarnews.com

Komentar

News Feed