oleh

Richard Nainggolan: Tergiur Upah Rp30 Juta, Nelayan Selundupkan Sabu 33 Kg

Petugas BNNP Kepri sore itu mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi narkoba, yang diselundupkan dari Malaysia di Perairan Nongsa sore itu, sekitar 15.00 WIB.

Petugas sejak sore melakukan pengintaian di perairan Pulau Putri. Saat petang, petugas melihat speed boat melintas dari Malaysia. Petugas melakukan pengejaran dan pencegatan.

“Ketika kapal petugas berhasil mendekat, tekong speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speed boatnya melaju,” ujar Richard Nainggolan di Kantor BNNP Kepri, Rabu (11/11/2020).

BACA JUGA:  2021, Dewan Pers Targetkan 1.700 Wartawan Uji Kompetensi
Ditemukan 33.000 Gram Sabu-sabu

Petugas memutuskan untuk menghentikan speed boat itu. Di dalamnya saat digeledah ditemukan 33.000 gram sabu-sabu.

“Kemudian petugas mencoba melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, tapi hingga pukul 02.00 WIB pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 petugas belum dapat menemukan tekong tersebut,” kata Richard.

Saat ditelusuri identitas tekong speed boat terungkap. Yakni S (49), seorang nelayan di Belakang Padang.

Polisi mencarinya, dan berhasil melacak keberadaan S di daerah Batu Besar. Lalu sekira pukul 22.45 WIB petugas melihat 2 orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.

BACA JUGA:  Awali Ops Antik Toba 2021, Reskrim Kualuh Hulu Bekuk Tiga Pemakai Sabu

“Petugas berhasil menangkap kedua orang itu yang berinisial S dan A (46) WNI yang berprofesi sebagai kuli bangunan beralamat di Batu Ampar,” kata Richard Nainggolan.

Berdasarkan hasil interogasi, S minta dicarikan mesin speedboat kepada I (34) yang berprofesi sebagai karyawan PT beralamat di Belakang Padang.

“Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S adalah SK, sekarang jadi DPO dan berada di Palembang,” ungkap Richard Nainggolan.

Richard Nainggolan menjelaskan, dalam penyelundupan ini, S dijanjikan upah oleh SK (DPO) Rp 30 juta per kilogram. Sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp14 juta untuk biaya pengantaran barang

BACA JUGA:  Indra Surya Bakti: Labura Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

Sedangkan kepada I, S menjanjikan Rp5 juta. Tapi yang diterima baru sebesar Rp500 ribu.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

BACA SELENGKAPNYA | Di Medan, Oknum Polisi Selundupkan Sabu untuk Penghuni Tahanan
Sebagaimana diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya seorang oknum polisi nekat selundupkan sabu. Di,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed