oleh

Tersangka Tipu Gelap Melalui Aplikasi Go Send Ditangkap

MEDAN – Lewat Aplikasi Go Send, Seorang pemuda Indra Ade Pratama (24), diamankan massa di Jalan Perwira II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur pada Sabtu (7/8/2021) malam. Sebab, warga Jalan Pasar No A-10 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur itu melakukan dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap).

“Tersangka diamankan massa karena diduga telah melakukan tipu gelap terhadap tiga orang korban,” jelas Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora , Rabu (11/8/2021).

Tipu gelap itu dilakukan tersangka terhadap tiga driver ojek online (ojol) melalui aplikasi go send, yakni AL Azhari (51), warga Jalan Letda Sudjono, Gang Jateng No 23C, Kecamatan Medan Tembung, Marasi Gideon Hasibuan (27), warga Jalan Kawat I Lingkungan XIX Gang Turi Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli dan Fayun Isnaini (44), warga Jalan Denai No 202,Kel Tegal sari mandala III Kecamatan Medan Denai.

BACA JUGA:  Ade Jona : Menebar Kebencian, Hoax Serta Mengadu Domba Masyarakat Seharusnya Tak Layak Dijadikan 'Alat' Kampanye

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin menyebutkan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan kalau para driver ojek online menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan.

“Kita bersama para driver ojek online mengamankan seorang pria kasus penipuan,” terangnya.

Modus Bayar Duluan

Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku memanfaatkan aplikasi go send ojek online untuk melakukan penipuan. “Modusnya pelaku pura-pura mengirim barang dengan menggunakan aplikasi go send,” ujarnya.

Tersangka yang berpura-pura menjadi penjual barang ini kemudian memesan ojek online.

BACA JUGA:  Cicilan Pajak Kendaraan: Inovasi Berani Bobby Nasution Menyapa Realita Rakyat

“Jadi barang yang dikemas rapi itu berisi air mineral, kain bekas dan sepatu bekas. Kemudian tersangka meminta uang pembayaran barang itu terlebih dulu kepada driver ojek dan nantinya diganti oleh penerima barang tersebut,” ungkapnya.

Tanpa curiga, korban yang merupakan driver ojek online memberikan uang yang diminta oleh pelaku. “Ternyata yang menerima barang itu alamat fiktif alias tidak ada,” katanya.

Tersangka bersama beberapa temannya yang masih DPO sudah berkali-kali melakukan penipuan. “Korban (driver ojek online) terakhir mengalami kerugian Rp2.650.000,” katanya.

Saat ini, sambung Arifin, pihaknya masih mengejar beberapa orang rekan tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ini. “Ada beberapa orang yang masih kita kejar,” paparnya.

BACA JUGA:  Erwin Harahap Cepat Tanggap Perintah Bobby Nasution: Tiada Hari Tanpa Berita

Sementara, tersangka mengaku sudah empat kali melakukan aksi tipu gelap lewat aplikasi go send ini. “Saya tidak sendiri, ada teman juga yang membantu perannya sebagai penerima barang,” ucapnya.

Setiap melakukan aksinya, pelaku meminta uang kepada para driver beragam. “Saya bilang sama driver online kalau barang ini onderdil mobil padahal isinya air mineral, kain dan sepatu bekas. Jadi saya minta uang driver dulu nanti diganti yang menerima barang. Di hadapan driver ditelfon penerima barang itu yang merupakan teman saya. Nah, setelah drivernya yakin dan memberikan uang itu,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed