oleh

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi

NASIONAL – Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya ZN direkomendasikan BNN untuk direhabilitasi. Hal ini diungkap pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab, Sabtu (10/7/2021). “Iya, betul,” kata pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab, Sabtu (10/7/2021).

Wa Ode tidak menjelaskan kapan Nia, Ardi dan sopirnya menjalani assessment itu.

Namun menurutnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya telah mendapatkan rekomendasi untuk direhabilitasi dan akan dibawa ke BNN besok.

BACA JUGA:  Kolaborasi Media Bangun Kota Ternate, Santrani Abusama Temui Ketum SMSI

Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopirnya, ZN telah melakukan assessment terkait permohonan rehabilitasi di BNN. “Mungkin besok pagi (red, hari ini) berangkat ke BNN,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan dalam kasus ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

BACA JUGA:  Resmi Diteken Jokowi, Masyarakat, Pelajar, dan Mahasiswa Kini Bisa Bikin SIM Gratis

Sesuai dengan pasal itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikategorikan sebagai pengguna Narkoba dan direhabilitasi.

Kombes Hengki kemudian menjelaskan dalam undang-undang itu diamanatkan bahwa pengguna Narkoba wajib direhabilitasi.

“Kami perlu meluruskan terkait tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam (Pasal) 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba, diwajibkan rehabilitas,” katanya.

“Itu kewajiban undang-undang,” kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (10/7/2021).

BACA JUGA:  Ketua PKK Sergai Buka Kegiatan Penguatan Kampung KB dan Percepatan Penurunan Stunting

Merujuk ketentuan Undang-Undang Narkotika, Hengki bicara tidak menutup kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa direhabilitasi.

Namun rehabilitasi tidak ditentukan polisi, melainkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim assessment terpadu seperti kejaksaan atau dokter..

“Untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan penyidik. Ada permohonan keluarga,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed