MEDAN – Vernando Simanjuntak (40), warga Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan, salah seorang dari 2 terdakwa kurir sabu seberat 22 kg lewat persidangan secara teleconference, Selasa (12/4/2022), menangis terisak beberapa saat setelah mendengarkan tuntutan pidana mati terhadapnya.
Baik Vernando maupun rekannya, Eric Ambalagen (38), warga Jalan Asoka Pasar VI, Gang Perintis, Kecamatan Medan Selayang, di Cakra 8 PN Medan masing-masing dituntut JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat agar dihukum dengan pidana maksimal.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana percobaan dengan permufakatan jahat memiliki, menerima atau menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 22 kg untuk dijual.
Yakni pidana Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam leberantasam peredaran narkotika. Sedangkan hal meringankan, tidak ada,” urai Ramboo Loly Sinurat.
Setahu bagaimana terdakwa Vernando lewat layar monitor tampak menangis terisak memohon agar majelis hakim dengan ketua Immanuel Tarigan nantinya meringankan hukumannya.
“Mohon Yang Mulia nantinya meringankan hukuman saya,” pinta Vernando Simanjuntak sembari mengusap kedua kelopak matanya.
“Iya. Makanya. Karena tuntutan JPU pidana maksimal maka nanti kalian berdua juga membuat nota pembelaan secara tertulis selain dari,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











