oleh

Terkait Penghapusan Berita Pernyataan Wabup Madina, Ini Penjelasan Ahli Pers

MADINA – Terkait adanya pemberitaan dari salah satu media online lokal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang telah dihapus setelah tayang dan dikonsumsi publik selama kurang lebih 48 jam (2 hari). Menanggapi hal itu, ahli Pers dari Dewan Pers, Nurhalim Tanjung kepada Topmetro.News, Jum’at (11/02/2022) menyatakan bahwa media yang baik dan fair tidak menghapus pemberitaan yang sudah tayang.

BACA JUGA:  Bank Sumut dan Telkomsel Jalin Kerja Sama KUR Melalui Platform 99% Usahaku

Penjelasan ini dikayakannya terkait perseteruan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution dengan LSM LIRA Madina, soal pernyataan Wabup Madina di salah satu media lokal yang dihapus setelah tayang.

Diungkapkan Ahli Pers, media semestinya fair, berita yang sudah tayang tidak boleh dihapus begitu saja. Kalau ada yang mengscreenshot lalu dishare, kan publik tetap mengetahuinya.

BACA JUGA:  Mayjend Achmad Daniel Chardin : Tim Gabungan Masih Terus Evakuasi Korban Bencana Longsor Di Natuna.

“Sebaiknya beri penjelasan tentang masalah yang diberitakan. Ada klarifikasi supaya berimbang, jangan dihapus. Dewan Pers sangat tidak membenarkan perlakuan media seperti ini”.tegasnya

Masih Nurhalim, dalam pedoman media siber, pasal 5 poin a dan c juga disebutkan:

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan: Anggaran Penanganan Covid-19 Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Lalu imbuhnya, media yang sering mencabut-cabut berita yang sudah tayang tentu akan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed