oleh

MTs Negeri 3 Stabat, Menjual LKS kepada Siswa

LANGKAT – Lama tak ada kabar terkait kasus penjualan buku dan Lembaran Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Namun akhir-akhir ini, di masa Pandemi Covid-19, kini mulai terdengar banyaknya sekolah yang menjual LKS.

Persoalannya, apakah boleh pihak sekolah menjual LKS, atau pakaian seragam berikut atribut sekolah dan lainnya terkait kebutuhan sekolah? Sementara semua kebutuhan tersebut sudah tertampung dalam anggaran BOS?

Di satu sisi, buku yang menyangkut pembelajaran itu, dirasa perlu untuk siswa. Apalagi di masa pandemi ini. Ketika pembelajaran tatap muka ditangguhkan atau dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, sementara pembelajaran daring belum maksimal untuk mengupas materi yang seharusnya diajarkan kepada siswa. Dalam situasi begini, keberadaan LKS dirasa perlu untuk bahan pokok uji bagi siswa.

BACA JUGA:  Mulyadi Simatupang Merajut Kolaborasi Sumut Berkah di Kampung Ramadan Bank Sumut

Namun, tetap saja, ketika LKS dipaksakan untuk dimiliki siswa, sementara harga satuan per lembarnya dirasa cukup merepotkan untuk ukuran masyarakat kecil. Ini menjadi beban tersendiri bagi orangtua siswa. Karena semua orang mengetahui jika di masa pandemi, di mana perekonomian masyarakat banyak terganggu.

Selain itu, pemerintah secara tegas melarang pengelola dan penyelenggara pendidikan melakukan praktik jual beli apa pun kepada peserta didik di satuan pendidikan yang diselenggarakannya.

BACA JUGA:  SMSI Sumut : Keterbukaan Gubsu dan Wagubsu, Sumut Lebih Bermartabat

Peraturan Tentang Pendidikan

Sebagaimana termaktub di dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Secara rinci ada penjelasan tentang larangan tersebut. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

BACA JUGA:  Wagubsu H. Surya Salat Tarawih di Masjid Agung Medan dengan Imam Ustadz H. M. Syukur Siregar, M.Pd,

Sekolah atau guru dilarang menjual buku maupun lembar kerja siswa (LKS) baik secara langsung kepada siswa di kelas maupun melalui perantaraan koperasi.

Ketentuan tersebut dipertegas kembali,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed