oleh

Kejari Belawan dan Dairi Hentikan Penuntutan Kasus Pidum dengan Pendekatan RJ

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan Dairi dilaporkan menghentikan penuntutan kasus dugaan tindak pidana umum lewat pendekatan rasa keadilan atau ‘Restorative Justice’ (RJ).

Penegakan hukum RJ tersebut menyusul disetujuinya usulan dari kedua Kajari dimaksud Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana serta disaksikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) IBN Wiswantanu, Aspidum Sugeng Riyanta serta staf Aspidum di Aula Lantai II Kantor Kejati Sumut, Rabu (9/2).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam siaran persnya di grup WhatsApp, Kamis (10/2/2022) menyampaikan, pertama untuk perkara dari Kejari Belawan disampaikan langsung oleh Kajari Nusirwan Sahrul didampingi Kasi Pidum dan JPU.

Usulan RJ dari Kejari Belawan adalah atas nama Nanda Triatmaja alias Nanda (24). Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHPidana subsidair Pasal 367 ayat (2) KUHPidana (pencurian sepeda motor dan masih satu keluarga).

BACA JUGA:  Aipda Roni Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Perkosa Salah Seorang dari 2 Korban Diganjar Hukuman Mati

Kajari Belawan, lanjut Yos menyampaikan, bahwa tersangka Nanda yang merupakan adik kandung dari suami korban Rahmawati dan tinggal serumah bersama korban.

Pada Hari Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Kawat V, Lingkungan XI, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli, tersangka mengambil 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 hitam BK 2743 AEF milik korban Rahmawati.

BACA JUGA:  Mahali Sumut Minta Kejatisu Periksa Kadis Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provsu

“Kemudian, tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp3 juta kepada Anto (DPO). Uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah,” kata Yos.

Alasan dan pertimbangan penghentian penuntutan dengan RJ ini,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed