oleh

Instruksi Gubernur Aceh Soal Larangan ASN Membuat Pesta Belum Berlaku di Aceh Singkil

Intruksi Gubernur Aceh tersebut dibuat pada 11 Januari 2021. Serta berlaku untuk ASN di ruang lingkup Pemprov Aceh.

BACA JUGA:  Penyebab Kemacetan, DPRD Medan Desak Bus Parkir di Jalan SM Raja Ditertibkan

Menindaklanjuti intruksi Gubernur tersebut Sekda Aceh Singkil Drs Azmi MAP mengatakan masih menunggu intruksi dari Bupati Aceh Singkil.

“Sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari Pak Bupati. Kita tunggu saja kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,” ujar Azmi singkat, Senin (11/1/2021).

Dari pantauan reporter topmetro.news meski Pemerintah Provinsi Aceh sudah mengeluarkan intruksi tersebut, masih belum berlaku di Kabupaten Aceh Singkil. Karena menunggu konfirmasi dari kepala daerah.

BACA JUGA:  5 Bulan Buron, Situmorang ‘Jago Karate’ Itu Ditangkap

Sampai berita ini diturunkan, reporter topmetro.news belum dapat mendapatkan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed