oleh

Dua Pengendara Motor Diringkus Karena Miliki Sabu

MEDAN – Dua pengendara sepeda motor, MA (38) dan SS (32), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Melur, tak berkutik ketika dihentikan petugas Reskrim Polsek Medan Kota pada Senin (4/1) malam.

Sebab, dari keduanya ditemukan barang bukti 1 paket sabu. Polisi masih memburu pengedar barang haram tersebut.

“Berbekal informasi masyarakat, kemudian kita melakukan pembuntutan dan penyetopan sepeda motor tersangka,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Senin (11/1/2020).

BACA JUGA:  Hari Pahlawan, Habib Rizieq: ”Saya Tiba di Indonesia 10 November 2020”

Dua Pengendara Motor Simpan Sabu

Yaqin menyebut, tersangka ditangkap tak jauh dari kediamannya. Penangkapan atas dasar informasi masyarakat yang menyebut, di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.

Petugas langsung bergerak membuntuti tersangka yang telah dikenali ciri-cirinya. Setelah tersangka ditangkap, petugas sempat berupaya mengembangkan kasusnya, namun belum berhasil.

BACA JUGA:  Gerindra Minta Gubernur Serius Tangani Masalah Banjir di Jawa Tengah

“Tersangka mengaku membeli sabu itu dari seorang pengedar yang masih kota kejar di Gang Masjid,” sebut Yaqin.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi diduga sabu dan1 unit sepeda motor Honda BK 5535 DR. Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed