MEDAN – Muhammad Rizky Kurniawan (21), terdakwa kurir sabu seberat 8,62 gram dalam sidang lanjutan secara video conference (online) di Ruang Cakra 3 PN Medan, Selasa (11/8/2020), dituntut hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu warga Jalan Asoka Pasar I Gang Fahmi, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dituntut JPU Rosinta agar didenda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) enam bulan kurungan.
Dari fakta terungkap di persidangan JPU menilai pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.
Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I jenis sabu seberat 8,62 gram.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban menunda persidangan pekan depan. Agendanya nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Nyaru Pembeli Sabu
Sementara mengutip dakwaan, Selasa (14/1/2020) sekira pukul 14.00 WIB, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa Andika (terdakwa berkas terpisah-red) dapat menyediakan Narkoba jenis sabu.
Atas informasi tersebut, petugas menghubungi Andika dengan cara memesan sabu. Lalu kemudian petugas kepolisian beserta informan sekira pukul 14.30 WIB bertemu sesuai,…Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar