oleh

Pengacara Direktur RS Mitra Kasih Cimahi, Nyaris Diusir Hakim

BANDUNG – Majelis hakim yang memeriksa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb menolak mendengarkan saksi yang diajukan kuasa hukum Direktur RS Mitra Kasih. Pasalnya, pengacara Paul Antonius Sitepu, S.H sebagai kuasa hukum Direkur RS Mitra Kasih Cimahi itu tak mampu menunjukkan syarat formil beracara lengkap.

Syarat formil beracara dimaksud meliputi kartu keanggotaan advokat (KTA) dan bukti berita acara sumpah (BAS) oleh pengadilan tinggi.

Tak pelak lagi, pengacara dari Kantor Hukum Stanislaw itu nyaris diusir majelis hakim PN Bale Bandung. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Tergugat I, Selasa (8/2/2022).

“Syarat formil Saudara belum lengkap, identitas, dan BAS. Anda dianggap tidak hadir, dan sebenarnya Anda juga tidak layak duduk di situ,” tegas anggota majelis hakim Kukuh Kalinggo Yuwono, S.H., M.H kepada Kuasa Hukum Tergugat I itu.

BACA JUGA:  Tak Laksanakan Fungsinya Alihkan APL Hutan Tele, Mantan Sekda Tobasa Dituntut 20 Bulan

Sebelumnya, saat akan bersidang, Johnson Siregar,S.H pengacara penggugat memohon kepada majelis hakim agar memperkenalkan Saudara Paul Antonius sebagai kuasa hukum dari Tergugat I karena pengacara itu baru pertama kali tampil dalam sidang pemeriksaan perkara sidang ini.

“Ya, kami juga menunggu yang bersangkutan memperkenalkan diri dengan menunjukkan identitasnya sebagai kuasa hukum tergugat I,” timpal Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA:  Japorman Saragih Menangis, 5 Terdakwa Mantan Anggota DPRDSU Mohon Dibebaskan dan Diringankan Hukumannya

Selanjutnya pengacara tergugat I menyerahkan KTP dan Kartu Tanda Advokat yang sudah kadaluarsa kepada majelis hakim.

Akibatnya, saksi dari tergugat I bernama Dina R Juniar yang disebut-sebut sebagai Kepala Rekam Medik. Yang seyogianya dihadapkan kepada majelis hakim juga “disuruh” pulang.

“Itulah yang harus dilakukan. Pada dasarnya kami (mau) mendengar yang saudara,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed