oleh

Bupati Asahan, Ketua DPRD dan Ketua PN Gagal di Vaksinasi Covid-19

ASAHAN – Sesuai keputusan Dirjen Kemenkes No HK 02.02/4/1/2021 tentang juknis vaksinasi, akhirnya Bupati Asahan, H Surya BSc tidak memenuhi syarat menerima vaksin covid 19 sinovac karena usia diatas 59 tahun.

Sementara Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap SH dan Ketua PN Kisaran, DR Ulina Marbun juga gagal di vaksinasi. Karena belum memenuhi beberapa kritia. Hal ini terungkap saat pencanangan pelaksanaan vaksin covid 19 sinovac di pendopo rumah dinas Bupati Asahan, Rabu (10/2/2021).

H Surya mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini, selain bertujuan untuk meningkatkan imunitas juga mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi covid 19 dan memotivasi seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA:  32.880.000 Vaksin Tahap ke 4 Siap Diberikan ke 30 Kab/Kota

Tujuan Vaksinasi

“Vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan covid-19. Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity) dan melindungi masyarakat dari covid-19. Agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi”, kata H Surya (gagal di vaksinasi).

Alur pelaksanaan vaksinasi pada hari ini dimulai dari tahap registrasi dan verifikasi, setelah itu tim medis akan mengidentifikasi kesehatan calon penerima vaksin apakah memiliki penyakit penyerta atau tidak, mengukur suhu tubuh dan tekanan darah. Hasil akan diinput ke aplikasi online primary care BPJS kesehatan. Apakah bisa direkomendasikan untuk menerima vaksin, ditunda atau tidak direkomendasikan. Setelah divaksin, penerima akan diobservasi selama 30 menit. Untuk melihat kondisi kesehatan dan menunggu sertifikat yang menyatakan telah menerima vaksinasi (dan gagal di vaksinasi).

BACA JUGA:  Jelang Vaksinasi Sinovac, Bupati Karo dan Forkopimda Cek Kesehatan Penuhi Syarat

Peserta yang mengikuti pencanangan vaksinasi : Bupati, Ketua DPRD,
Kapolres, Dandim, Ketua PN, Sekda, Ketua Imtaq, Kadis Kesehatan, Kadis Perizinan, Direktur RSUD HAMS, Ketua IDI, Ketua PDGI, Ketua PPNI, Ketua IBI, dan Ketua Patelki.

Setelah melewati beberapa tahap screning dan validasi, tim medis dari Dinkes dan RSUD HAMS menyatakan kondisi Bupati Asahan dalam keadaan sehat serta tekanan darah yang normal, hanya saja setelah diidentifikasi ternyata belum memenuhi syarat dari segi usia keputusan Dirjen Kemenkes nomor HK 02.02/4/1/2021 tentang juknis vaksinasi bahwa vaksin sinovac diberikan ke usia 18-59 tahun, sementara untuk usia diatas 59 tahun belum diperbolehkan (gagal di vaksinasi).

BACA JUGA:  Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat Harus Memiliki Surat Rekomendasi

Kapolres Asahan sukses melakukan vaksinasi covid 19. Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak ada keraguan dalam mengikuti vaksinasi karena vaksin ini aman.

Bupati Asahan mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan sehingga penyebaran wabah Covid-19 dapat kita tekan. Bupati berharap masyarakat tidak meragukan vaksin ini, karena vaksin,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed