BELAWAN – realitasonline.id | Pasca penggrebekan lokasi judi ketangkasan jenis tembak ikan yang dilakukan sejumlah warga viral dimedia sosial menjadi Pekerja rumah (PR) berat pihak kepolisian di Wilayah hukum Mapolres Pelabuhan Belawan, Sabtu (9/1/2021).
ksi penggrebekan dilakukan puluhan warga itu didominasi emak-emak tersebut dipicu karena kesal setiap kali pulang kerja para suami mereka tak langsung pulang karena asyik bermain judi tembak ikan hingga tak menyetor uang belanja ke rumah.
Dari penyebab itu Puluhan emak-emak resah hingga nekad menghancurkan lokasi judi ketangkasan jenis tembak ikan yang berada di Kelurahan Mabar, Lingkungan 10 dan 11 Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu (3/1).
Pantauan Realitasonline.id, Jumat (8/1) siang tampak disejumlah titik lokasi judi ketangkasan jenis tembak ikan masih beroperasi berjalan mulus diantaranya Jl.Veteran Kelurahan Belawan 1 ada dua lokasi yakni samping toko buku jelita dan Depan mesjid Taqwa. Untuk mengelabui petugas, kedua lokasi bisnis haram itu didesain rapi menggunakan kaca hitam dan daun pintu terlihat indah seperti bangunan kantor, Jl.Gabion belawan Kelurahan Bagan deli tepatnya ujung Tempat pelelangan ikan (TPI) Dermaga Perikanan Gabion Belawan.
Selanjutnya, lokasi bisnis haram tersebut juga dibuka secara terang-terangan di Jl. Kl Yos Sudarso depan SPBU Simpang martubung, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan labuhan kemudian Jl.Kapten Ilyas simpang kantor lewat perlintasan kereta api Kelurahan Sei Mati, Kec Medan labuhan.
Diketahui berdasarkan instruksi Kapoldasu Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si pada tahun 2019 saat kunjungannya ke kota Padangsidempuan menegaskan kepada seluruh Kapolres dijajaran Polda Sumatera Utara Jangan berikan izin keramaian bagi tempat-tempat yang terindikasi ada praktik perjudian.
Martuani juga menekankan agar Kapolres di jajaran Polda Sumut menangkap pelaku perjudian atau orang yang memfasilitasi lokasi perjudian.
“Kapolres tindak praktik perjudian, tangkap pemain dan bandarnya,”tegas Kapoldasu.
Terkait aksi emak-emak menghancurkan lokasi judi jenis tembak ikan tersebut mengundang kritikan keras dari Advokat/Praktisi hukum Eka Putra Zakran. SH menegaskan Aksi emak-emak warga Kota Medan yang mengamuk dan melakukan penggerebekan terhadap lokasi judi tembak ikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan belawan viral dimedia sosial harusnya jadi tamparan serta evaluasi bagi aparatur penegak hukum terutama pihak terkait.
” Artinya instruksi Kapoldasu tidak diindahkan oleh jajarannya alias tidak berjalan dan hemat saya, jika Kapoldasu serius, Kapolres Pelabuhan Belawan harus di copot,” tegas Eka Putra Zakran, SH.
Selain itu, sambung Advokat muda tersebut Judi membuat kehidupan berkeluarga bisa berantakan, secara Hukum (Yuridis) bertentangan dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP, secara berbangsa dan bernegara mengganggu ketertiban umum, secara Agama apalagi jelas dilarang dan merupakan perbuatan yang diharamkan.
“Seluruh praktik perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan harus diberantas dan ditutup. Pemilik dan Bandar besarnya harus ditangkap,” tutup Eka PutraZakran. SH
Oleh karena itu sejak menjamurnya keberadaan lokasi judi ketangkasan tembak ikan tersebut membuat warga sangat resah dan suami serta anak-anak mereka jadi terpengaruh sehingga malas bekerja dan kejahatan pencurian, perampokan dan begal semakin merajalela hingga mengancam ketertiban dan kestabilitas keamanan ditengah-tengah masyarakat.
“Warga selalu kehilangan barang-barang dirumahnya dan lingkungan tempat tinggal mereka sudah rawan akan pencurian,”ujar salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Hery Cahyadi ketika dikonfirmasi melalui jejaring Whatsapp tidak menjawab, telephone genggamnya dihubungi juga tidak mengangkat. (AH/Tim)












Komentar