oleh

Pelanggar Prokes di Belawan Dihukum Push Up dan Nyanyikan Lagu Kebangsaan RI

BELAWAN-Petugas gabung yang terdiri dari personil Polres Belawan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dan Kodim 0201/BS, Senin (11/1/2021) menggelar operasi Yustisi.

Operasi Yustisi guna meningkatkan kepatuhan warga menjalani protokol kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran Covid 19 ini digelar di Jalan Pelabuhan Raya depan Kantor PT Pelindo I Belawan.

Operasi yang dimulai pukul : 10.00 Wib ini masing-masing diikuti personil Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan sebanyak  53 orang, Kodim 0201/BS sebanyak 5 orang dan Satpol PP Kota Medan sebanyak 15 orang.

BACA JUGA:  Illegal Logging dan Galian C Ikut Dalam Pembahasan Rakor Penanganan Konflik Sosial

“Pada Senin, 11 Januari 2021, Polres Pelabuhan Belawan bersama Kodim 0201/BS dan Sat Pol PP Kota Medan melaksanakan kegiatan Ops Yustisi dalam rangka pendisiplinan Pemakaian Masker oleh warga bertempat di jalan Pelabuhan Raya depan PT. Pelindo,” kata Kapolres Belawan diwakili Paur Humas Iptu Bonar H  Pohan SH dalam siaran persnya, Senin (11/1/2021) diterima poskotasumatera.com via Whats App nya.

BACA JUGA:  Pelanggar Prokes Covid 19 di Aceh Singkil Tahun 2020 Capai 657 orang

Iptu Bonar Pohan menjelaskan, Operasi Yustisi penegakan disiplin Prokes itu dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Mustafa, SH., dan Kapolsek Belawan Kompol Jefri Naibaho, SH.

Tindakan yang diambil, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak ini,  warga yang ditemukan tidak menggunakan masker dilakukan penindakan berupa push up dan menyanyikan lagu Kebangsaan kemudian di catat dan diberikan masker

BACA JUGA:  Kata Djumongkas Hutagaol, Isu Limbah Mobil Listrik Hanya Soal Persaingan Bisnis

“Selain melakukan penindakan disiplin, Dalam kegiatan tersebut sebanyak 1.000 masker dibagikan kepada warga yang melintas,” kata Perwira Polisi yang dikenal Humanis ini. (PS/SYAMSUL B HASIBUAN)

Komentar

News Feed