Hal itu dikatakan Edi Saputra dari Fraksi PAN DPRD Medan pada Minggu (10/1/2020).
Dikatakan Edi Saputra, fraksinya menemukan pungli dan calo yang berkeliaran menawarkan diri untuk memproses dan mempercepat pengurusan keluarnya e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran dan lainnya.
Calo dan pungli ini berasal dari masyarakat dan juga oknum instansi Disdukcapil sendiri. Terkesan pihak Pemko Medan melakukan pembiaran, jelasnya.
“Fraksi PAN minta Disdukcapil untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan dalam permasalahan ini,” kata Edi Saputra tegas.
Menurutnya, kelurahan dan kepala lingkungan yang langsung berhubungan dengan masyarakat menjadi pilar terdepan di dalam penanganan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil ini.
Untuk itu Fraksi PAN DPRD Medan minta kiranya pelaksanaan program ini dapat memaksimalkan pihak kelurahan dan kepala lingkungan. Serta dapat dibuat aturan yang menjadi pedoman bagi mereka dalam melaksanakan tugas tersebut dan diberikan insentif per kartu guna menghindari pembebanan biaya yang memberatkan masyarakat.
Untuk menunjang kualitas SDM di lingkungan Disdukcapil, Fraksi PAN berharap Disdukcapil memperbanyak kegiatan pelatihan bagi petugas Disdukcapil untuk menyamakan pemahaman tentang aturan baru di dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, ujar Edi.
Fraksi PAN sering menemukan perbedaan pemahaman dan penjelasan dari petugas Disdukcapil berkenaan dengan aturan baru di dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, tambahnya.
Salah satu upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam memaksimalkan pelayanan, kata Edi, adalah dengan memotong jalur birokrasi dan mengurangi beban persyaratan kepada masyarakat.
Fraksi PAN minta Pemko melalaui Disdukcapil untuk mengurangi beban persyaratan yang dianggap sudah dan rumit bagi masyarakat.
Khususnya terkait dengan persyaratan administrasi yang terlalu banyak dalam hal pembuatan akte kelahiran. Fraksi PAN minta Pemko melalui Disdukcapil agar warga Medan yang unregister yang masih banyak ditemukan di lapangan segera diimbau untuk didata administrasi kependudukannya dan dipermudah prosesnya.
Disdukcapil dimohonkan untuk jemput bola dalam penanganan masalah ini. Sampai dengan sekarang ini walaupun kita akui Disdukcapil Kota Medan terus memperbaiki pelayanan di tengah masyarakat, namun masih juga kita dapatkan keluhan masyarakat mengenai pelayanan administrasi kependudukan yang lamban dan bertele-tele khususnya dalam hal peletakan e-KTP. (AY)












Komentar