oleh

Perkuat Pembuktian Perkara Korupsi, KPK Raih Akreditasi Laboratorium Barang Bukti Elektronik

JAKARTA-Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima akreditasi International Standardization Organization (ISO) 17025 untuk Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) KPK dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada Jumat (9/12/2022).

Sertifikat akreditasi diberikan langsung oleh Ketua KAN Kukuh S Achmad kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat Peringatan Hakordia 2022 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta.

Dalam sambutannya, Firli menjelaskan bahwa Laboratorium Barang Bukti Elektronik merupakan tempat penting untuk menganalisis barang bukti kasus korupsi yang bermuatan digital. Dilengkapi dengan alat-alat canggih, keberadaan laboratorium ini bertujuan untuk mengungkap modus korupsi yang menggunakan instrumen digital.

“Melalui laboratorium ini, akan memperkuat pembuktian Penuntut Umum KPK di Persidangan, baik dalam menelusuri aset hasil korupsi, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi,” harap Firli.

BACA JUGA:  Film Sepeda Presiden Akan Tayang Akhir Tahun Ini

Sementara itu, Ketua KAN Kukuh S Achmad menyebut bahwa dengan adanya akreditasi 17025 ini maka Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK sudah memenuhi standar internasional untuk menangani dan memeriksa barang bukti elektronik.

“Karena KAN sudah diakui secara internasional, maka hasil akreditasi di Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK juga sudah diakui secara internasional,” ujar Kukuh.

Oleh karena itu, Kukuh berpesan agar LBBE tersebut dikelola secara baik. Sehingga menghasilkan uji laboratoorium yang imparsial dan berkualitas.

“Saya berpesan, dengan akreditasi ini, maka laboratorium ini sudah kompeten, konsisten, dan imparsial. Oleh karena itu, kepada teman-teman yang mengelola laboratorium barang bukti elektronik KPK agar tetap dijaga, terutama hasil pengujian di laboratorium,” ungkap Kukuh.

Perlu dipahami, bukti elektronik merupakan salah satu jenis bukti yang diakui di Indonesia. Berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukti elektronik merupakan alat bukti lain diakui dalam hukum acara di Indonesia.  Dengan demikian, keberadaannya memiliki peran penting sebagai dasar hakim menjatuhkan putusan perkara korupsi, sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.

BACA JUGA:  Gubsu Edy Rahmayadi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 1 asal Sumut

Oleh karena itu, untuk menjamin sahnya bukti elektronik, yang dapat dipertanggungjawabkan dan dijamin keutuhannya, KPK membangun laboratorium bukti elektronik.

Profil Singkat LBBE KPK

Berada di bawah Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Laboratorium Barang Bukti Elektronik memiliki tugas untuk menangani dan memeriksa Barang Bukti Elektronik (BBE) dengan metodologi forensik digital. Mulai dari penanganan pertama BBE, pemeriksaan BBE, penghapusan (wipe) data elektronik, serta menjadi ahli di dalam persidangan dalam perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani oleh KPK.

Akreditasi pada LBBE KPK dilakukan sebagai upaya untuk menjamin bahwa kegiatan penanganan barang Bukti elektronik yang dilakukan oleh KPK telah mengikuti prosedur-prosedur yang telah ditetapkan secara internasional dalam ISO 17025. Sehingga, dapat terjamin integritas dan akuntabilitas data yang dihasilkannya untuk menjadi barang barang bukti tindak pidana.

BACA JUGA:  BWSS II dan BBPJN Sumut Paparkan Pembangunan Preservasi Jalan Nasional, Irigasi dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku

Sebelum akreditasi tahun 2022, LBBE KPK telah mendapatkan akreditasi ISO 17025 dari KAN pada tahun 2021 untuk 5 (lima) ruang lingkup layanan yaitu penanganan pertama BBE, akuisisi/ekstraksi data, recovery dan/atau ekstraksi data khusus, analisa untuk pendapat ahli, dan sterilisasi data.

Khusus pada tahun ini, LBBE KPK memperoleh akreditasi pada ruang lingkup layanan Audio, Video dan Image Analysis (FAVIA). Hal ini juga menjadikan LBBE KPK merupakan Laboratorium Forensik Digital pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memiliki akreditasi di bidang Forensik Audio, Video dan Image Analysis. (PS/IRFANDI/REL)

News Feed