oleh

Kapolres Simalungun : Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

SIMALUNGUN – Tidak kompromi dan toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap dibawah umur, kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo S.I.K MH, ketika menggelar kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Kapolres Simalungun terlihat geram, saat menjelaskan kasus cabul anak dibawah umur yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, kasus bejat ini tidak ada kompromi, ujarnya dihadapan sejumlah awak, ketika jumpa wartawan, di Mapolres Simalungun di Raya, Senin, (09/11/2020).

Kapolres Simalungun menjelaskan peristiwa pencabulan itu dilakukan oleh ayah kandung korban JBE (38) terhadap putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Perbuatan bejat itu diketahui ibu EMS sebagai pelapor, kata Agus Waluyo.

Dijelaskannya, JBE dalam melakukan pencabulan itu dirumahnya, mengancam korban agar tidak memberi tahukan kepada ibunya atau kepada orang lain.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, JBE telah melakukan sebanyak 2 kali. Bahkan korban kerap mendapatkan pengancaman dari pelaku, ujar Kapolres sembari menjelaskan, pelaku mengancam korban akan “menghajarnya” jika memberi tahukan kepada ibunya.

BACA JUGA:  DIPO Medan Manjakan Pelanggan Setia Fuso dengan Buka Puasa di Hotel Mewah

Perbuatan ayah kandung bejat ini, menimbulkan beban psikologis bagi korban, kata Agus Waluyo, seraya mengatakan pihaknya bersama psikiater akan melakukan pendekatan, guna memulihkan trauma beban psikologis korban, imbuh Kapolres Simalungun.

Tersangka JBE dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d, atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e, kemudian Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2, atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Keluarga KBPP Polri Dikeroyok, Ade Suherman : Usut Tuntas dan Bersikap Adil

Jika pelakunya adalah orang tua, atau wali dari si korban, pelaku akan dikenakan pidana tambahan 1/3 hukuman dan denda sebesar 5 Miliar, kata Pereira yang menyandang dua melati dipundaknya itu, menutup keterangannya. (ep/intipos)

Komentar

News Feed