oleh

KPU Segera Tetapkan DPS Pilkada Medan

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan segera menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pilkada Kota Medan Tahun 2020.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU No. 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Rencananya, KPU Kota Medan menetapkan DPS pada 12 September 2020. Ini sesuai dengan yang diatur dalam PKPU tahapan, program dan jadwal. Penetapan DPS dapat dilakukan mulai 5 September sampai 14 September 2020,” terang anggota KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, di Medan, Rabu (9/9/2020).

BACA JUGA:  Babinsa Kodim 0212/Tapsel Gagalkan Pengiriman 14 Kg Ganja Ke Jakarta

Penetapan DPS Medan ini nantinya akan berlangsung dalam rapat pleno terbuka. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang terlaksana secara berjenjang. Mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 151 kelurahan pada 30 Agustus 2020 sampai 1 September 2020. Serta rapat pleno DPHP oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 21 kecamatan pada Kota Medan pada 2 September sampai dengan 4 September 2020.

BACA JUGA:  3.388 Lembar Surat Suara Pilkada Medan Rusak dan Segera Diganti

DPS Berdasarkan Coklit

Rekapitulasi berjenjang ini berdasarkan laporan hasil Coklit dari PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Yang sudah menyelesaikan proses Coklit (cocok dan teliti) ‘door to door’ langsung dari rumah ke rumah pemilih pada 15 Juli 2020 – 13 Agustus 2020.

“DPS Medan yang ditetapkan ini merupakan hasil coklit yang sudah dilakukan PPDP selama kurang lebih satu bulan,” katanya.

BACA JUGA:  Bupati Lantik Herman Sukendar Jadi Direktur PDAM Tirta Wampu

Selama rapat pleno terbuka ini, baik untuk PPS, PPK, dan KPU Kota Medan, pihak-pihak terkait yang hadir sebagai sebagai peserta dapat memberikan masukan/tanggapan terhadap data yang ada. Tentunya dengan membawa data autentik lengkap dan bukti tertulis. Antara lain, berupa nama pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir pemilih, dan lokasi TPS.

“Jika data autentiknya lengkap, pada saat rapat pleno. PPS, PPK dan KPU wajib untuk menindaklanjuti masukan. Dengan tujuan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed