oleh

Kejatisu Terima Tiga SPDP Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UINSU

SUMUT – Tim Pidsus Kejati Sumut diinformasikan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ketiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara) TA 2018 senilai Rp44,97 miliar.

“Benar pihak Pidsus Kejatisu menerima SPDP dari ketiga tersangka yakni S selaku Rektor UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa dan SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU,” kata Kasi E (Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen) Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol kepada wartawan ketika dihubungi via ponsel, Rabu (9/9/2020).

Dengan demikian pihak kejaksaan segera menunjuk tim JPU-nya sembari menunggu berkas perkaranya yang dilimpahkan oleh penyidik Krimsus Poldasu.

Mengutip keterangan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, pada Juli 2017 Prof Dr S MAg memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan Surat Rektor UIN Sumatera Utara No, B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017tertanggal 4 Juli 2017.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Minta Kabupaten/Kota Optimalkan Penyerapan Anggaran

Jumlah anggaran yang dibutuhkan dalam proposal tersebut sebesar Rp49.999.514.721,00. Proposal tersebut kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp50 miliar.

Gedung UINSU Terbengkalai

Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP diduga kuat tidak selesai, Serta tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara (Kementerian Agama-red) telah membayarkan 100 persen pekerjaan pembangunan gedung tersebut.

BACA JUGA:  Terpidana Sebastian Hutabarat Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut, Kejagung dan Kejari Tobasa

Juru Bicara Poldasu itu menjelaskan, penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara No. R-64/PW02/5.1/2020, tanggal,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed