oleh

Papan Reklame Tak Berizin di Medan Marelan Disikat Tim Gabungan

MEDAN-Tim gabungan Kecamatan Medan Marelan menyikat papan reklame tak berizin di sepanjang Jalan Marelan Raya, Jumat (10/6/2022).

Tim dipimpin Camat Medan Marelan diwakili Sekcam M Adam Nasution bersama Lurah Tanah  600 Ary Ismail S.Sos MM, Staff Perkim, Satpol PP bersama TNI/Polri.

Dengan menggunakan truk krant, alat las dan peralatan lain dibantu tenaga ahli, Tim Terpadu memotong papan reklame yang telah didata tak berizin dan yang izinnya telah berakhir. 

BACA JUGA:  Kejari Langkat Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2020

Sebelumnya pemilik papan reklame telah diperingati beberapa kali oleh dinas terkait.

Dalam postingan grup Whats App Kelompok Masyarakat Medan Marelan, terlihat puluhan personil menumbangkan dengan cara memotong dengan alat las reklame yang terpasang di sepanjang Jalan Marelan Raya.

Aparatur Kecamatan bersama Kelurahan hingga Kepala Lingkungan bersama staff SKPD Medan dan TNI/Polri berjibaku dalam penerbitan sektor merugikan Pendapatan Asli Daerah. 

BACA JUGA:  Hendri Siregar Diberi Amanah Jadi Ketua PKS Asahan

Dalam postinganya, Lurah Tanah 600 Ary Ismail S.Sos MM menulis, mensukseskan Lima Program Prioritas Bapak Walikota Medan. 

Kecamatan Medan Marelan dipimpin oleh Sekretaris Camat berkolaborasi dengan Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Dinas Perkim, Diskominfo dan Lantamal, Lurah Tanah 600  dan Kasi Trantib Kelurahan melakukan penertiban terhadap baliho iklan dan reklame yang tidak berizin atau habis masa berlaku di sepanjang ruas Jalan Protokol Marelan Raya.

BACA JUGA:  Forkala Diharap Terus Berkontribusi Jaga Kerukunan di Medan

Berhasil ditertibkan 35 Papan Reklame dan 26 spanduk yang dibangun tanpa izin serta izinnya berakhir.

Postingan Lurah muda mantan Aspri Walikota Medan Dzulmi Eldin ini mendapat apresiasi warga. “Ini baru mantap,” jawab Jefri Ananta Penasehat PAC Pemuda Pancasila Medan Marelan. (PS/HAFIFUDDIN)

News Feed