oleh

7 ASN di Setdakab Aceh Singkil Terancam Pecat Secara tidak Hormat

ACEH SINGKIL – Meski belum memasuki masa pensiun, tujuh 7 ASN (Aparatur Sipil Negara) di Setdakab Aceh Singkil, terancam Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH), karena melakukan kejahatan dalam jabatan.

Hal ini sesuai penyampaian dari Kepala BKPSDM Ali Hasmi saat menjawab konfirmasi reporter topmetro.news di ruang kerjanya. Ali Hasmi membenarkan akan adanya PDTH terhadap tujuh ASN karena melanggar aturan berat, yakni kejahatan dalam jabatan.

“Benar. Kemarin di mana saya, Kepala Inspektorat, Asisten III, dan Kabag Hukum telah berkoordinasi dengan KASN di Jakarta mengenai hal tersebut,” ucap Ali Hasmi, Rabu (9/3/2022).

“Langkah tersebut kita ambil, setelah keluarnya Putusan MK Nomor 5 Tahun 2014 yang tertuang tentang Uji Materi Perkara No. 87/PUU-XVI/2018 dengan pokok perkara Pasal 87 Ayat (2), Pasal 87 Ayat (4) Huruf b, dan Pasal 87 Ayat (4) Huruf d,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Karo Terkelin Brahmana Serahkan SK PPPK 83 Orang dan 2 Calon ASN STTD TA 2020

Dalam hal ini, katanya, putusan MK menjelaskan bahwa hasil uji materi tersebut ada yang diterima seperti kasus pidana umum dan ada yang ditolak berkaitan dengan kejahatan dalam jabatan.

“Sehingga kita selaku badan setelah menerima hasil keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan terhadap ASN yang berkasus akan melaksanakan PDTH,” imbuhnya

Ali Hasmi juga memastikan, bulan ini tidak ada lagi pembayaran tunjangan atau gaji terhadap 7 ASN yang terjerat.

BACA JUGA:  Bupati Nias Barat Buka Sosialisasi Program PTSL

Sementara Kabid PSDA Hafrida Nur menambahkan bahwa SK pemberhentian terhadap ketujuh ASN tersebut sudah siap. Tinggal menunggu eksekusi. “SK pemberhentian sudah kami siapkan. Dipastikan dalam waktu dekat ini akan dieksekusi,” tambah Nur.

Ali Hasmi tidak menyebutkan dengan rinci siapa saja yang akan di PDTH. Ia hanya mengatakan pemberhentian ini berlaku terhadap ASN yang benar-benar terbukti melakukan kejahatan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed