oleh

Polisi Bekuk Bandar Sabu Antar Kabupaten di Abdya

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag Ops AKP Haryono SE didampingi Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar SE, Rabu (10/3) menjelaskan, delapan paket sabu dengan berat total 76,11 gram itu, didapat setelah mendalami informasi yang menyatakan adanya transaksi Narkoba jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya kawasan Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie.

Mendalami informasi itu, Tim Opsnal Res Nakorba Polres Abdya langsung membekuk seorang bandar sabu antar kabupaten beinisial RF bersama dengan seorang kurir berinisial Md (41) warga Desa Rayeuk Glang Glong, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.

“Tersangka kita bekuk sedang memakai sabu di rumah RF yang merupakan bandar sabu antar kabupaten asal Abdya,” kata Haryono dalam konfrensi pers di halaman Mapolres setempat.

Setelah melakukan penggeledahan, Satres Narkoba menemukan satu paket sabu berukuran besar dari dalam lemari tersangka. dua paket ukuran sedang berada didalam saku tersangka, sementara lima paket sabu berukuran kecil berada disekitar tersangka bersama dengan alat hisap sabu.

“Tanpa basa-basi, keduanya langsung kita gelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan saat penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan sama sekali,” sebut Haryono yang turut dibenarkan Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar.

BACA JUGA:  Diduga Ikut Dugem, Propam Poldasu Periksa Kasat Narkoba Pematang Siantar

Disamping itu, Haryono juga mengatakan kalau nama-nama pembeli yang melakukan traksaksi sabu bersama tersangka sudah dikantongi dan seterusnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kemungkinan besar tersangkanya akan bertambah, karena ada beberapa nama yang sudah kita kantongi untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

Lebih lanjut, Haryono menjelaskan, bahwa kejahatan peredaran Narkoba jenis sabu yang dilakukan tersangka RF bersama dengan rekannya dari Aceh Utara itu bukan  kali pertama. Akan tetapi sudah merupakan kali kedua. Artinya, sudah banyak yang telah mereka edarkan.

BACA JUGA:  Polres Asahan Ringkus Pengedar Ganja di Pasar Kisaran

“Padahal masih ada barang bukti lagi. Namun beberapa paket sudah laku dijual oleh tersangka sebelum kita melakukan penangkapan,” terangnya.

Atas perbuatan tersangka itu, RF selaku bandar dikenakan pasal 112 ayat (2) junto pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama seumur hidup. Sementara Md selaku kurir akan dikenakan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) dengan ancamam kurungan maksimal 12 tahun. (ZAL)

Komentar

News Feed