oleh

Galian C Ilegal Tetap Beroperasi, Warga Menduga Unit Tipiter Polres Langkat Ada Main Mata

STABAT – realitasonline.id | Menurut informasi warga sekitar galian C tanah timbun milik AP3 yang berada di Dusun Jati Tunggal Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat kembali beroperasi, pada Selasa (9/3/2021) sekira Jam 15.30 WIB.

Sebelumnya pada Senin (1/3/2021) lalu, lintas Komisi Anggota DPRD Langkat melakukan sidak lapangan di beberapa tempat penggalian tanah timbun yang berada di Kecamatan Padang Tualang. Dalam kegiatan tersebut ditemukannya salah satu tempat galian yang tidak mengantongi ijin, yaitu milik PT AP3.

Karena kedapatan tidak mengantongi ijin, anggota DPRD langsung memberhentikan kegiatan ilegal tersebut. Tak hanya itu, aktivitas truk pengangkut tanah galian ilegal juga menyebabkan jalanan berlobang hingga sulit untuk dilewati pengguna jalan, bahkan belasan tiang listrik milik PLN nyaris rubuh dengan rata-rata kemiringan 70-40 derajat.

BACA JUGA:  16 Saksi Diperiksa Kasus Penembakan di Martubung

Bahkan pada hari yang sama setelah melakukan sidak, anggota DPRD mengadukan temuan itu ke Mapolres Langkat melalui Pawas SPKT Kasubag Progar Bagren AKP Arwanda. Walaupun hal tersebut sudah diadukan hingga sampai saat ini aktivitas galian ilegal milik PT AP3 masih beroperasi.

Kepada realitasonline.id pada Rabu (10/3) sekira 09.00 WIB melalui telepon selulernya, Aju (43) warga sekitar menyesalkan adanya penambangan ilegal yang dibiarkan beroperasi, seolah hukum di Kabupaten Langkat tidak diberlakukan lagi sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:  KKP Gencar Tangkap Pukat Trawl, di Pelabuhan Gabion Belawan Terus Beroperasi

“Beberapa waktu lalu wakil rakyat kita sudah mengadukan kegiatan penambangan ilegal itu ke Polres Langkat, tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada tindakan tegas dari pihak yang berwajib seolah kebal hukum. Kita menduga ada main mata antara pihak pengusaha dengan mereka,” cetus Aju.

Lanjut Aju, pada 10 Juni 2020 Presiden Jokowi sudah menandatangani Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Meskipun UU minerba baru banyak mengatur ketentuan yang positif bagi pelaku usaha, namun penetapan sanksi pidana dan denda yang lebih berat.

“Sudah jelas dalam undang-undang tersebut ada sanksinya, yaitu sanksi pidana maksimal 5 tahun dan denda 100 miliar,” Pungkas Aju.

BACA JUGA:  Seorang Pencuri Betor Ditangkap Polisi, Dua DPO

Camat Padang Tualang H Ramlan Efendy SE melalui telepon selulernya membenarkan adanya aktivitas galian yang masih dikerjakan PT AP3. “Ya kita sudah suruh Kepala Desa Buluh Telang untuk menyurati pihak yang terkait, atas adanya aktivitas mereka ditempat galian yang disidak DPRD kemarin,” pungkasnya.

Terpisah, pada Selasa (9/3) sekira Jam 21.35 WIB melalui pesan WhatsApp Kanit Tipiter Polres Langkat saat dikonfirmasi terkait penggalian yang dilakukan AP3 yang masih beroperasi dan tindakan tegas apa yang akan dilakukan, dirinya enggan menjawab pertanyaan tersebut. Walaupun pada saat itu pesan WhatsApp nya sedang online. (AA)

Komentar

News Feed