MEDAN – 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2016, Kamis (4/3/2021) akhirnya menjalani penahanan penyidik Kejati Sumut. Kerugian keuangan negara diperkirakan Rp1,1 miliar.
3 tersangka yang ditahan yakni unsur rekanan Darsan Simamora (51), selaku Direktur salah satu perusahaan. Lalu Sabar Lampos Purba (46) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja). Serta Petrus Sabungan Aritonang (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan hal itu, Kamis petang (4/3/21).
Kasusnya terkait kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2016 di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Humbahas.
3 tersangka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari terhitung tanggal 4 Maret sampai 23 Maret 2021.
Kerugian Negara
Hasil penghitungan kerugian negara sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut sebesar Rp1.170.021.810.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan- Pulogodang-Temba Kabupaten Humbahas dengan nilai kontrak Rp5.810.396.510 yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari oleh.
“Di mana ternyata dalam pelaksanaannya 3 tersangka sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan selama ini di duga adanya kong kalikong dan pelanggaran penyelewengan terhadap dana yang di alokasikan untuk pengerjaan proyek tersebut padahal seperti yang di ketahui,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











Komentar