oleh

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Harap Pengamanan Eksekusi Lahan Inkrah Segera Direalisasikan

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Harap Pengamanan Eksekusi Lahan Inkrah Segera Direalisasikan

MEDAN — Proses pengosongan lahan milik Pengurus Besar (PB) Al Washliyah seluas 32 hektar yang berlokasi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga kini belum juga terealisasi, meskipun telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kuasa hukum PB Al Washliyah, Hj. Ade Zainab Taher, SH, menyampaikan harapannya agar pengamanan pelaksanaan eksekusi dapat segera dilakukan, seiring telah berulang kali ditundanya proses tersebut sejak amar putusan Mahkamah Agung dijatuhkan.

Dalam keterangannya kepada media, Senin (9/2/2026), Ade Zainab menjelaskan bahwa permohonan pengamanan eksekusi yang diajukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kepada Polres Pelabuhan Belawan telah mengalami penundaan sebanyak enam kali sejak permohonan pertama diajukan pada 28 Juli 2025.

BACA JUGA:  InsyaAllah Donatur terus Sehat, Jamaah Iktikaf MA Berharap Tahun Depan Tiap Malam

“Setiap surat permohonan pengamanan selalu direspons, namun seluruhnya berujung pada penundaan dengan berbagai pertimbangan situasional,” ujar Ade Zainab.

Ia memaparkan, penundaan pertama disampaikan Polres Pelabuhan Belawan dengan alasan kesiapsiagaan personel dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.

Penundaan berikutnya dikaitkan dengan pengamanan unjuk rasa mahasiswa, dinamika situasi nasional, hingga kebutuhan pengamanan agenda pemerintahan.

Dalam salah satu surat balasan, lanjut Ade Zainab, Polres Pelabuhan Belawan juga menyampaikan àperlunya pendekatan lebih intensif kepada masyarakat yang menempati lahan tersebut guna meminimalkan potensi risiko sosial.

“PB Al Washliyah pada prinsipnya sangat menghargai pendekatan persuasif dan telah menempuh berbagai upaya dialog dengan masyarakat. Namun, dalam konteks pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah, pengamanan eksekusi merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang semestinya dijalankan secara proporsional dan terukur,” ujarnya.

BACA JUGA:  Puluhan Warga Palas Tertipu Investasi Bodong

Ade Zainab menekankan bahwa kepolisian memiliki peran strategis sebagai mitra negara dalam memastikan setiap produk hukum dapat dilaksanakan dengan aman, tertib, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Penundaan kembali terjadi pada akhir 2025 dan awal 2026, dengan alasan pergantian kepemimpinan di Polres Pelabuhan Belawan serta perlunya koordinasi lintas instansi terkait dampak sosial pascaeksekusi.

“Kami menghormati kehati-hatian aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, kami juga berharap kehati-hatian tersebut dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum, mengingat seluruh proses hukum atas lahan ini telah selesai dan tidak lagi menyisakan ruang sengketa,” kata Ade Zainab.

BACA JUGA:  Tekel Horor Jordan Pickford Berujung Pidana, Kepolisian Merseyside Turun Tangan

Ia menegaskan, PB Al Washliyah memandang pelaksanaan eksekusi bukan semata soal kepemilikan aset, melainkan juga sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan keadilan.

“Kami berharap tidak ada lagi penundaan. Hak yang telah ditetapkan oleh hukum perlu diwujudkan secara nyata. Dengan pengamanan yang profesional dan humanis, pelaksanaan eksekusi justru dapat berlangsung lebih kondusif dan meminimalkan potensi gesekan,” ujarnya.

Ade Zainab menyatakan keyakinannya bahwa Polres Pelabuhan Belawan, sebagai institusi penegak hukum, memiliki komitmen yang sama dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Kepercayaan publik terhadap hukum tumbuh ketika putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara konsisten. Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan profesionalisme, kemanusiaan, dan kepastian hukum,” tutupnya (r)

News Feed