oleh

Kepala BPN Madina Bantah Pengurusan Program Redis Dipungut Biaya

MADINA – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mandailing Natal (Madina) Anita SH membantah keras adannya dilakukan pemungutan biaya dalam kepengurusan sertifikat tanah masyarakat yang masuk dalam program pemerintah Redistribusi tanah (Redis).

“Untuk pembuatan sertifikat tanah program Redis tidak ada pungutan biaya, itu gratis” Ungkap beliau ketika Topmetro.News melakukan konfirmasi langsung dengan Kepala BPN Madina tersebut, Senin (7/2/2022), di ruang kerjanya.

Namun, apa yang dia sampaikan itu sangat bertolak belakang dengan informasi yang dihimpun topmetro.news di desa Batu Sondat dan Desa Banjar Aur Kecamatan Batahan Kabupaten Madina.

BACA JUGA:  Laksanakan Pembahasan Ranwal RPJMD dengan Cepat, Pemkab Sergai Apresiasi DPRD

Salah seorang warga desa Batu Sondat yang juga warga pemohon pembuatan sertifikat ketika menghubungi topmetro.news melaporkan hal ini menyatakan bahwa dia sangat keberatan dengan adanya pemungutan biaya atas pembuatan sertifikat ini sebesar Rp1,2 juta.

“Saya turut juga melakukan pengurusan sertifikat untuk lahan rumah saya. Namun saya tidak mampu untuk memenuhi biaya yang diminta kepada saya sebesar 1,2 juta rupiah,” terangnya.

Saat ditanya siapa oknum yang melakukan pemungutan, masyarakat yang tak ingin namanya disebutkan ini menjelaskan bahwa Kaur Desa merekalah yang memintanya. “Dan apabila biaya untuk pengurusan sertifikat itu belum dilunasi, maka, sertifikat tak akan diberikan,” akunya.

BACA JUGA:  Nelayan KNTI Sampaikan Aspirasi, Begini Reaksi Sekretaris Komisi B DPRD Sumut

Sementara itu Kepala Desa Batu sondat, Zulfikar ketika dikonfirmasi topmetro.news, Selasa (8/2/2022). Mengenai hal tersebut menjelaskan bahwa memang awalnya mandat dari kantor BPN Msdina untuk kepengurusan sertifikat ini datang kepadanya. “Akan tetapi saya serahkan mandat itu kepada oknum berinisial A warga Desa Banjar Aur untuk menjalankannya,” katanya.

Ketika ditanya mengapa mengalihkan mandat kepada oknum berinisial A. Dia menjawab tidak ingin terlibat apabila ada masalah di belakang hari terkait kepengurusan sertifikat tanah ini.

BACA JUGA:  Gerak Cepat Bupati Taput di Tengah Kesusahan Rakyat yang Tereksekusi

“Kaur saya yang melakukan pemungutan biaya pembuatan sertifikat tanah itu hanya menuruti perintah dari oknum berinisial A,” paparnya.

Membantu Warga

Dalam pengakuannya, Kades Batu Sondat menuturkan, dia hanya membantu warganya menandatangi administrasi, mana-mana berkas yang diperlukan buat kepenguruan sertifikat itu.

Dari informasi dan data yang dihimpun topmetro.news,.. Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed