oleh

Kapolda Sikat Anak Muda yang Keluyuran Hingga Larut Malam

JAKARTA – Anak muda keluyuran hingga larut malam siap-siap bakal ‘disikat’ polisi. Ini menyusul ditetapkannya PPKM level 3 di Jakarta. Secara tetas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran langsung memerintahkan anggotanya membuat aturan yang bisa mengurai kerumunan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Salah satu aturan yang akan diterapkan yakni yakni kembali menerapkan Crowd Free Night (CFN).

“Kita sudah mendahului untuk melakukan pengendalian terhadap kerumunan setelah melihat data harian. Kita melakukan Crowd Free Night,” kata Fadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

BACA JUGA:  Personel Brimob Polda Sumut Diperbantukan ke Polda Metro Jaya

Keluyuran Hingga Larut Malam Langsung Disikat

Fadil tak memberikan tenggat waktu sampai kapan CFN itu diberlalukan, namun ia pastikan CFN akan terus diberlakukan hingga badai Covid-19 melandai. Terlebih bagi anak-anak muda yang keluyuran hingga larut malam.

“Tidak kontra produktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha menengah mikro. Kita mulai dengan jam 24.00,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Kembali Perpanjang PPKM Hingga 14 Maret 2021

Tak cuma itu, kata jendral bintang dua ini, CFN ini juga akan menyasar para pemuda yang kerap nongkrong hingga larut malam.

“Artinya yang nongkrong tidak jelas itu yang perlu ditiadakan. Kita lakukan setiap malam bersama Kodam Jaya dan unsur dari pemerintah,” ujarnya.

Fadil juga mengungkapkan, kasus harian covid varian meningkat kabanyakan yang terkonfirmasi positif Covid-19 para anak muda.

BACA JUGA:  Dynamo Kiev, Olympiakos Genggam Keunggulan Playoff Liga Champions

“Memang yang nongkrong nongkrong ini kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur kebanyakan anak muda sehingga untuk melakukan langkah pencegahan kita melakukan Crowd Free Night,” tandas Fadil.

Sebelumnya pemerintah kembali menaikkan level PPKM,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed