oleh

Dua Hakim Cantik Bakal Sidangkan Perkara Suap Terpidana Mantan Walikota M Syahrial

MEDAN – Dua hakim cantik pada Pengadilan Tipikor Medan, menurut informasi, bakal menyidangkan perkara korupsi berbau suap terpidana mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial.

Pimpinan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan telah menunjuk formasi majelis hakim yang bakal memeriksa perkara penerimaan uang suap terkait ‘lelang jabatan’ di Pemko Tanjungbalai pada tahun 2019 lalu.

“Majelisnya Ibu Eliwarti, Pak Immanuel, dan Ibu Rurita Dua Hakim Cantik,” kata Wakil Ketua PN Medan Saut Maruli Tua Pasaribu, menjawab pertanyaan lewat WhatsApp (WA), Selasa petang (8/2/2022).

BACA JUGA:  Conform, ‘Habisi’ Bapak dan Abang Kandung Arsyad Diganjar 20 Tahun

Sedangkan sidang perdana (pembacaan dakwaan oleh JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK-red), imbuh Saut Maruli yang dapat promosi menjadi Ketua PN Jakarta Selatan itu, berlangsung, Senin (21/2/2022) mendatang.

KPK Limpahkan

Sementara Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam pers rilisnya, Senin (7/2/2022), menginformasikan bahwa JPU pada KPK kembali melimpahkan berkas perkara korupsi berbau suap. Terpidana mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan.

BACA JUGA:  Sidang Disiplin Polsek Medan Barat, Korban Pemaksaan Kasus Kecewa Keputusan Sidang

Mantan orang pertama di Pemko Tanjungbalai tersebut dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 12 Huruf b UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atau kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian Ali Fikri.

Lelang Jabatan

Berita sebelumnya, kader Partai Golkar tersebut tersandung kasus dugaan korupsi terkait ‘lelang jabatan’ 2019 di lingkungan Pemko Tanjungbalai.

BACA JUGA:  1 dari 2 Terdakwa Kurir 22 Kg Sabu Menangis Terisak Dituntut Pidana Mati

Mantan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada, Senin lalu (24/1/2021) secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan mendapat vonis 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan).

Selain itu majelis hakim dengan ketua Eliwarti juga menghukum terdakwa,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed