oleh

Penyidikan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Bappeda Palas SP3

Penghentian Penyidikan Perkara dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Kristanti YP, SH MH, pada acara Sulaturrahmi dengan awak media, Rabu (6/1/21) lalu, di Aula Kejar Palas.

“Bukan hal tabu Kejaksaan Negeri menghentikan penyidikan perkara meskipun permasalah dugaan perjalanan Dinas fiktif di Bappeda Palas hasil temuan dan penyelidikan Kejaksaan”, ucap Kristanti.

“Temuan ataupun Laporan masyarakat, jika memang tidak ditemukan dua alat bukti yang kuat, harus dihentikan, namun jika ada ditemukan bukti baru, SP3 dapat dibuka kembali dan perkaranya dilanjutkan”, terangnya.

BACA JUGA:  Tindak Bangunan Bermasalah, Bobby Nasution Selamatkan PAD Rp250 Juta dalam Sebulan

Sementara Kasi Intel Kajari Palas Hasudungan Parlindungan Sidauruk, SH mengatakan, setelah dilakukan penyidikan Dugaan perjalanan fiktif di Bappeda Palas tidak memliki bukti kuat untuk dilanjutkan.

“Semua perjalanan dinas di Bappeda terlaksana dan tidak ditemukan adanya penyimpangan”, jelasnya.

Sebelumnya penyelidikan perkara Dugaan Perjalanan Dinas fiktif Bapeda ini ditangani Kejari melalui Kasi Intel Dafit Riadi (pada saat itu), dan perkara tersebut telah dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Lantik 77 Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Medan

Namun setelah status perkara tersebut dinaikkan, pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas telah menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Penghentian Penyidikan Perkara ini, sangat disayangkan Demisioner Ketua Persatuan Mahasiswa Padang Lawas Medan (PERMASI) Palas Hapmezi Ansor Hasibuan, di Sibuhuan, Sabtu (9/1/21).

Katanya, berdasarkan banyaknya anggaran perjalanan dinas yang digunakan serta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK.

BACA JUGA:  Fraksi PKS Apresiasi Pemko Medan Dirikan RSU di Medan Labuhan

“Menduga kuat telah terjadi perjalanan dinas fiktif, Kita akan mencari bukti-bukti guna untuk membuka kembali kasus ini sampai tuntas” tegas Hapmezi. (SSS)

Komentar

News Feed